Liputan6.com, Jakarta - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM level 4 diperpanjang hingga 23 Agustus 2021. Bersamaan dengan keputusan ini, aturan naik kereta api tetap dijalankan secara ketat, tak terkecuali dengan anak usia di bawah 12 tahun dilarang naik kereta api jarak jauh.
Menurut siaran pers PT KAI pada Rabu, 18 Agustus 2021, VP Public Relations KAI Joni Martinus menyebut KAI masih berpedoman pada regulasi SE No 17 Th 2021 Satgas Penanganan Covid-19. Bagi penumpang kereta jarak jauh yang berusia 12 tahun ke atas, wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama.
Baca Juga
Advertisement
Mereka juga harus menunjukkan hasil tes negatif RT-PCR dengan masa berlaku 2x24 jam atau Rapid Test Antigen dengan masa berlaku 1x24 jam. Joni menyebut, masih banyak ditemukan penumpang yang membawa anak berusia di bawah 12 tahun ke stasiun untuk naik kereta api jarak jauh.
Namun, KAI tegas menolak keberangkatan penumpang tersebut. Pada periode 10--17 Agustus 2021, terdapat 1.925 calon penumpang berusia di bawah 12 tahun yang ditolak berangkat naik kereta api jarak jauh.
Total calon penumpang yang ditolak berangkat pada periode itu, yakni sebanyak 4.727 calon penumpang. Selain berusia di bawah 12 tahun, calon penumpang ditolak berangkat karena tidak sesuai persyaratan lainnya, seperti tidak membawa kartu vaksin atau surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen yang masih berlaku.
"Pelanggan yang tidak memenuhi persyaratan, maka tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan dan tiket akan dikembalikan 100 persen," jelas Joni.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Syarat Lengkap Bepergian dengan KA Jarak Jauh dan Lokal
Syarat perjalanan menggunakan KA Jarak Jauh:
1. Menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama. Bagi pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
2. Menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
3. Pelanggan usia di bawah 12 tahun untuk sementara waktu tidak diperkenankan bepergian.
Syarat perjalanan menggunakan KA Lokal:
1. Hanya berlaku bagi pekerja di Sektor Esensial dan Sektor Kritikal yang dibuktikan dengan STRP atau Surat Keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah setempat atau Surat Tugas dari pimpinan perusahaan.
2. Pelanggan tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen. Namun akan dilakukan pemeriksaan Rapid Test Antigen secara acak kepada para pelanggan di stasiun.
Advertisement
Penurunan Penumpang
KAI mencatat jumlah penumpang kereta api jarak jauh dan lokal pada periode 10--17 Agustus 2021 sebanyak 140.358 pelanggan. Sedangkan rata-rata penumpang harian sebanyak 17.545 penumpang.
Jika dibandingkan dengan rata-rata pelanggan harian kereta api jarak jauh dan lokal pada masa sebelum PPKM, yakni di Juni 2021 yang sebanyak 86.514 pelanggan. Penumpang kereta api jarak jauh dan lokal pada 10--17 Agustus 2021 turun hingga 79,7 persen.
Joni mengungkapkan, KAI secara konsisten menerapkan disiplin protokol kesehatan yang ketat sejak berada di stasiun maupun selama dalam perjalanan kereta api. "Kami berpesan kepada seluruh pelanggan untuk selalu mengutamakan disiplin protokol kesehatan serta bijak saat melakukan mobilitas," kata Joni.
Infografis Jalur Kereta Api Indonesia
Advertisement