Pemerintah Telah Beri Insentif Fiskal Impor Alat Kesehatan Rp 799 Miliar hingga Juli 2021

Pada awal pandemi telah diberikan insentif fiskal kepabeanan untuk 73 jenis barang sesuai PMK 34/PMK.04/2020.

oleh Liputan6.com diperbarui 19 Agu 2021, 10:45 WIB
Indonesia kembali kedatangan 1,5 juta dosis atau setara 750.000 vial vaksin Sinopharm dari Tiongkok, yang tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang pada Jumat, 30 Juli 2021. (Dok Kementerian Komunikasi dan Informatika RI)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah telah menggelontorkan insentif fiskal berupa penghapusan pajak impor, bea masuk dann lainnya untuk alat kesehatan (Alkes) sebesar Rp 799 miliar dari nilai impor barang Rp 4 triliun. Insentif tersebut diberikan dalam periode hingga Juli 2021.

Untuk jenis-jenis alat kesehatan yang paling  banyak diimpor adalah Reagent PCR, masker (bedah, non-bedah, N95), ventilator, pakaian pelindung, obat-obatan, mesin In Vitro (uji lab), dan virus transfer media.

"Realisasi pemberian fasilitas periode tahun 2021 sampai dengan bulan Juli, total nilai insentif fiskal telah diberikan sebesar Rp 799 miliar dari nilai impor barang sebesar Rp 4 triliun," tulis keterangan tertulis Kementerian Keuangan dikutip pada Kamis (19/8/2021).

Jenis-jenis alat kesehatan yang mendapat insentif pajak merupakan masukan dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Untuk proses impor dan juga izin lainnya telah dikoordinasikan dengan Kementerian atau Lembaga terkait.

Beberapa pertimbangan yang perlu diperhatikan antara lain pemenuhan kebutuhan segera, dan ketersediaan produsen di dalam negeri.

Pada awal pandemi telah diberikan insentif kepabeanan untuk 73 jenis barang sesuai PMK 34/PMK.04/2020. Kemudian dilakukan beberapa kali perubahan, terakhir menjadi 26 kelompok barang sesuai PMK 92/PMK.04/2021.

PCR Test merupakan salah satu jenis barang yang sejak Maret 2020 hingga saat ini secara konsisten telah diberikan insentif kepabeanan. Adanya insentif fiskal dan prosedural untuk importasi PCR Test ini, diharapkan mampu memenuhi kebutuhan PCR Test bagi kegiatan testing dan tracing dengan harga yang murah dan mudah untuk didapatkan.

Adapun jenis barang yang berhubungan dalam rangka proses testing Swab PCR yang juga telah diberikan insentif kepabeanan diantaranya PCR test reagent, Swab, Virus Transfer Media, dan In Vitro Diagnostic Equipment.

Khusus untuk PCR test reagent, total fasilitas pembebasan bea masuk (BM) dan pajak dalam rangka impor (PDRI) yang telah diberikan untuk periode 01 Januari hingga 14 Agustus 2021 sebesar Rp 366,76 miliar. Terdiri atas fasilitas fiskal berupa pembebasan BM sebesar Rp 107 miliar, PPN tidak dipungut sebesar Rp 193 miliar, dan PPh Pasal 22 dibebaskan dari pungutan sebesar Rp 66 miliar.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Pembaruan

Menkes Budi Gunadi Sadikin tinjau konsentrator oksigen dari oxygen for Indonesia. Foto: Kitabisa.

Sejak berlakunya PPKM darurat terjadi peningkatan pasien yang terkonfirmasi Covid-19 mengakibatkan peningkatan kebutuhan oksigen. Sehingga sejak awal Juli 2021 juga diberikan fasilitas terhadap impor oksigen, oksigen concentrator, oksigen generator, tabung oksigen, dan regulator.

Selain insentif fiskal juga diberikan insentif prosedural berupa percepatan pengeluaran barang impor, dan penyederhanaan perizinan tata niaga impor, yang dapat diberikan oleh BNPB dengan pengajuan permohonan secara elektronik melalui Online Single Submission di laman www.insw.go.id.

Tidak hanya itu, fasilitas impor untuk Alkes dalam rangka penanganan pandemi Covid-19, selain menggunakan PMK 92/PMK.04/2020 jo PMK 92/PMK.04/2021, Kementerian Keuangan juga memberikan insentif kepabeanan dalam mendukung pemenuhan kebutuhan Alkes.

Antara lain berupa insentif untuk obat-obatan melalui dana APBN bagi masyarakat (PMK 102/PMK.04/2007), bea masuk ditanggung pemerintah untuk industri strategis yang terdampak Covid-19 khususnya sektor industri farmasi dan alat kesehatan (PMK 68/PMK.10/2021), impor fasilitas Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah untuk kepentingan umum (PMK 171/PMK.04/2019), impor barang hibah/hadiah untuk ibadah/amal/sosial (PMK 70/PMK.04/2012), serta fasilitas untuk impor vaksin Covid-19 (PMK 188/PMK.04/2020).

Reporter: Anisyah Al Faqir

Sumber: Merdeka.com

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya