Liputan6.com, Jakarta Presiden Jokowi mengingatkan para pelajar di seluruh Indonesia untuk tetap memakai masker apabila nantinya pembelajaran tatap muka telah diizinkan.
Dia khawatir para pelajar terpapar virus corona apabila tak mematuhi protokol kesehatan.
Advertisement
Hal ini disampaikan Jokowi saat berbincang dengan salah satu siswa SMAN 5 Pekanbaru, Riau melalui video conference disela-sela peninjauan vaksinasi Covid-19 untuk pelajar di Kabupaten Madiun Jawa Timur, Kamis (19/8/2021).
"Kita semuanya berharap anak-anak itu segera bisa belajar tatap muka. Tapi juga kita semuanya harus hati-hati jangan sampai nanti lepas dibuka belajar tatap muka, ada yang terpapar Covid-19" ujar Jokowi sebagaimana ditayangkan di Youtube Sekretariat Presiden, Kamis.
"Ini harus kita hindari. Oleh sebab itu, saya titip makai masker ini harus meskipun sudah di vaksin," sambungnya.
Menurut dia, virus corona selalu bermutasi. Jokowi mengatakan bahwa pemerintah tak memprediksi akan ada virus corona varian delta yang memiliki tingkat penularan sangat tinggi.
"Oleh sebab itu, saya titip semuanya kepada anak-anak tetap belajar, daring tetap belajar. Tapi kalau nanti sudah bisa tatap muka pakai masker jangan dilupakan," jelasnya.
Jokowi menyadari bahwa para pelajar tak sabar melakukan pembelajaran tatap muka. Dia menegaskan bahwa pembelajaran tatap muka dapat dilakukan apabila seluruh siswa di Indonesia telah divaksin Covid-19.
"Jadi semuanya untuk semua pelajar di seluruh tanah air, kalau sudah divaksin silakan dilakukan langsung belajar tatap muka. Karena kan SKB 3 menteri sudah ada," kata Jokowi.
Bolehkan Belajar Tatap Muka
Sebelumnya, pemerintah mengizinkan satuan pendidikan yang berada di dalam zona PPKM Level 1-3 untuk menggelar Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Kerjasama dan Humas Kemendikbudristek, Hendarman memastikan, semua kelompok umur anak dapat mengikuti PTM Terbatas asalkan memperoleh izin dari orangtua atau wali murid dan daerahnya berada di zona PPKM Level 1-3.
"Sesuai arahan Presiden RI, pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas dapat dilakukan pada satuan pendidikan pada wilayah PPKM level 1-3. Sementara, wilayah PPKM level 4 tetap melaksanakan pembelajaran jarak jauh (PJJ). Kalau orangtua tidak mengizinkan ya anak-anak tidak ikuti PTM Terbatas," ujar Hendarman kepada Liputan6.com, Jumat 13 Agustus 2021.
Dia menyampaikan, pelaksanaan PTM Terbatas harus dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian, serta kesehatan dan keselamatan seluruh insan pendidikan dan keluarganya.
Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan wilayah PPKM level 1-3 dapat dilakukan melalui PTM terbatas dan/atau PJJ sesuai dengan pengaturan dalam Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), atau yang disebut dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri.
"Pembelajaran di masa pandemi akan berlangsung secara dinamis menyesuaikan risiko kesehatan dan keselamatan yang ditetapkan dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri selanjutnya," ucap dia.
Advertisement