Liputan6.com, Jakarta - Mayoritas publik menilai bahwa vonis terhadap terpidana kasus suap dan pencucian uang yang melibatkan jaksa Pinangki Sirna Malasari tidak adil. Hal itu diungkap dalam temuan survei Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) yang dilakukan pada 31 Juli sampai 2 Agustus 2021.
Direktur Riset SMRC, Deni Irvani menerangkan, baik vonis Pinangki pada pengadilan tingkat pertama, yakni penjara 10 tahun dan denda Rp 600 juta maupun dalam proses banding publik menganggapnya tidak adil.
Advertisement
"Ada sekitar 41 persen warga yang tahu kasus suap dan pencucian uang yang melibatkan jaksa Pinangki Sirna Malasari. Dari yang tahu, mayoritas, 71 persen menilai bahwa vonis pengadilan tingkat pertama terhadap Pinangki adalah keputusan yang tidak adil," kata Deni dalam keterangannya, Kamis (19/8/2021).
Dari yang menilai tidak adil itu, lanjut Deni hampir semua responden (98,6 persen) beralasan bahwa Jaksa Pinangki seharusnya divonis hukuman yang lebih berat.
Pun vonis kortingan yang didapatkan oleh Pinangki saat proses banding. Saat itu majelis hakim mengurangi hukuman Jaksa Pinangki menjadi 4 tahun penjara.
Putusan Tidak Adil
Menurut Deni terhadap keputusan banding tersebut, hampir semua (92 persen) dari warga yang tahu kasus Pinangki menilai bahwa putusan banding tersebut tidak adil.
"Dan hampir semua (98,3 persen) dari yang menilai tidak adil itu berpendapat bahwa vonis untuk Jaksa Pinangki seharusnya lebih berat, bukan malah dikurangi," ujarnya.
Survei ini melibatkan seribu responden yang dipilih secara acak. SMRC mematok margin of error sekitar +/-3,2 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen dengan asumsi simple random sampling.
Advertisement