Liputan6.com, Jakarta - Direktur Jenderal Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri RI), Dr Hari Nur Cahaya Murni M.Si menyampaikan arahan Mendagri Tito Karnavian terkait penanganan tuberkulosis (TBC).
Menurutnya, Kemendagri mendukung Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2021 Tentang Penanggulangan Tuberkulosis. Mengingat bahwa permasalahan TBC di Indonesia saat ini butuh perhatian dan kerja nyata dari seluruh pihak.
“Dalam eliminasi tuberkulosis tahun 2030 telah disusun target penurunan insidensi serta strategi yang harus dilakukan setiap tahun,” ujar Hari dalam konferensi pers daring pada Kamis, 19 Agustus 2021.
Baca Juga
Advertisement
Hari, menambahkan, penanggulangan TBC di Indonesia dilaksanakan seluruh jajaran dan melibatkan berbagai pihak multi sektor termasuk pemerintah daerah (pemda).
3 Strategi Pemerintah Daerah Tangani Tuberkulosis
Peran pemerintah daerah dalam menanggulangi tuberkulosis sangat penting, lanjut Hari. Pemda dapat melakukan tiga strategi sebagai berikut:
- Penguatan komitmen dan kepemimpinan yang dapat dilakukan dengan penyediaan anggaran yang memadai untuk penanggulangan TBC.
- Pemenuhan kebutuhan sumber daya manusia (SDM) kesehatan yang terlatih untuk mencapai target eliminasi TBC.
- Pemerintah daerah juga dapat melakukan strategi peningkatan akses pelayanan TBC yang bermutu dan berpihak pada pasien dengan penyediaan layanan penatalaksanaan TBC, pelaksanaan sistem rujukan pasien TBC, mengikuti alur layanan yang ditetapkan pemerintah daerah, dan melakukan pembinaan teknis dan layanan untuk pelaksanaan supervisi TBC pada fasilitas kesehatan secara berjenjang.
Advertisement
Peran Pemerintah Daerah
Peran pemerintah daerah tidak terbatas pada 3 strategi yang telah disebutkan Hari. Peran lain pemerintah daerah adalah meningkatkan peran serta komunitas, pemangku kepentingan, dan multi seKtor yang ada di wilayah masing-masing.
“Penguatan manajemen program juga diperlukan dalam peran serta pemerintah daerah untuk penanggulangan tuberkulosis di masing-masing wilayah. Mulai dari melakukan perencanaan, pendanaan, pelaksanaan, serta pemantauan dan informasi untuk meningkatkan SDM.”
Selaras dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, Kemendagri memiliki tugas dan fungsi pembina umum penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah khususnya di bidang kesehatan.
Dalam upaya menanggulangi TBC, Kemendagri telah menerbitkan beberapa regulasi yakni:
-Permendagri Nomor 100 Tahun 2018 Tentang Standar Pelayanan Minimal.
-Surat Edaran Nomor 440 Tanggal 10 Agustus 2020 Tentang Penanggulangan Tuberkulosis dan HIV Aids Selama Pandemi COVID-19.
“Surat ini membawa pesan yang jelas bahwa pemerintah dan pemerintah daerah harus tetap melaksanakan dan mencapai target layanan TBC dan HIV di masa pandemi COVID-19,” pungkasnya.
Infografis 5 Posisi Proning, Bantu Pernapasan Pasien Isolasi Mandiri COVID-19
Advertisement