Liputan6.com, Jakarta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengeluarkan dua peraturan baru mengenai bank umum. Dua aturan ini yaitu POJK nomor 12 tentang bank umum dan POJK nomor 13 tentang penyelenggaraan produk bank umum.
“Saya bocorkan tidak apa-apa, soalnya sudah keluar dan ditandatangani. Kita sudah menerbitkan POJK Nomor 12 mengenai Bank Umum, dan POJK Nomor 13 tentang Penyelenggaran Produk Bank Umum,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Anggota Dewan Komisioner OJk Heru Kristiyana dalam diskusi Strategi Bank di Era Pandemi secara virtual, Kamis (19/8/2021).
Advertisement
Dia menjelaskan, dikeluarkan dua POJK tentang bank umum tersebut dijamin tidak memberikan beban baru terhadap industri perbankan. Melainkan mengakselerasi perbankan digitalnya di tengah pandemi yang saat ini masih berlangsung.
“Pada dasarnya POJK tentang bank umum itu saya tekankan tidak memberikan beban baru pada perbankan kita, tetapi justru akan memberikan landasan bagaimana perbankan kita di tengah pandemi yang kita belum tahu kapan selesai, sehingga mereka cepat mengakselerasi perbankan digitalnya,” jelasnya.
OJK akan mempertegas pengertian mengenai bank digital. Selain itu, melalui POJK 12 ini, OJK akan mensinergikan antara bank induk dengan anak perusahaannya serta antara bank induk dengan bank syariah.
“Yang terpenting dalam POJK 12 ini kita akan sinergikan antara bank induk dan anak, antar bank induk dengan syariahnya, sehingga mereka akan menjadi kuat dan akselerasi mengenai konsolidasi akan kita atur disana. Bank-bank yang menjadi bank digital akan mentransformasikan layanannya dengan jelas,” ujarnya.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Produk Bank
Sedangkan untuk POJK 13 tentang produk bank, pihaknya akan mengatur secara principal terkait mengakselerasi transformasi digital bagi bank. Dimana bank yang akan menerbitkan produk baru tidak perlu semuanya mendapat izin dari OJK.
Namun untuk produk lanjutan, maka OJK meminta bank untuk melakukan pilot project produk yang ditujukan terlebih dahulu ke masyarakat terbatas atau ke pegawai perusahaan dulu. Jika tidak terdapat masalah maka produk bisa dirilis kepada masyarakat.
“OJK akan meminta piloting masyarakat terbatas atau terhadap pegawainya dulu, nanti kita evaluasi. ketika sudah tidak ada keluhan boleh dilaunching, tentunya kita ingin membuat industri kita lebih adaptif dan bisa menghadapi berbagai tantangan,” pungkasnya.
Advertisement