Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah resmi mengeluarkan dua peraturan baru mengenai bank umum, yaitu POJK nomor 12 tentang bank umum dan POJK nomor 13 tentang penyelenggaraan produk bank umum.
“Saya bocorkan tidak apa-apa SUDAH keluar dan ditandatangani kemenkumham, Kita sudah menerbitkan POJK nomor 12 mengenai bank Umum, dan POJK 13 penyelenggaran bank umum,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Anggota Dewan Komisioner OJk Heru Kristiyana dalam diskusi Strategi Bank di Era Pandemi secara virtual, Kamis (19/8/2021).
Advertisement
Dia menjelaskan, tujuan dikeluarkan dua aturan tersebut yaitu untuk mencermati dinamika global, perubahan landscape dan ekosistem perbankan, serta ekspektasi masyarakat akan layanan perbankan ke depan.
“Perlu adanya perubahan ekosistem industri perbankan Indonesia secara kelembagaan untuk dapat mencapai level skala ekonomi yang lebih tinggi, efisien, memiliki daya saing global, serta adaptif terhadap perubahan ekspektasi masyarakat dan kontributif bagi perekonomian nasional,” ujarnya.
Berikut poin-poin POJK No. 12/POJK.03/2021 tentang Bank umum:
1. Memperkuat aturan kelembagaan mulai dari persyaratan pendirian bank baru, aspek operasional, sampai pengakhiran usaha antara lain penyederhanaan dan percepatan perizinan pendirian bank dan jaringan kantor, peningkatan modal bagi pendirian bank baru, pengaturan proses bisnis termasuk layanan digital atau pendirian bank digital.
2. Mendorong percepatan transformasi dan akselerasi digital, serta mempertegas pengertian Bank Digital.
3. Mendukung dan mempertegas konsolidasi perbankan melalui sinergis perbankan khususnya bank berbadan hukum Indonesia yang bertujuan untuk mendukung efisiensi dan optimalisasi sumber daya bank dan LJK lain dalam kelompok usaha bank serta memperluas layanan.
POJK 13/2021
Selanjutnya, poin-poin POJK no. 13/POJK03/2021 tentang Penyelenggara Produk Bank Umum:
1. Penguatan perizinan dan penyelenggaraan produk bank dari pendekatan modal inti (capital based approval) menjadi pendekatan berbasis risiko (risk based approval).
2. Mengakselerasi transformasi digital dengan memberi ruang kepada bank untuk lebih inovatif dalam menerbitkan produk dan layanan digital tanpa mengabaikan aspek prudensial, sehingga mendukung efisiensi ekonomi dan inklusi keuangan.
3. Percepatan perizinan produk bank melalui penyederhanaan klasifikasi produk dan penyelenggaraannya sehingga tercipta level of playing field yang sama dalam industri perbankan, serta mendukung time to market produk bank yang lebih cepat.
Advertisement