Liputan6.com, Jakarta - Pesinetron Jeff Smith dituntut enam bulan penjara dan atau enam bulan rehabilitasi atas kasus penyalahgunaan narkoba. Tuntutan itu dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (19/8/2021).
Pemilik nama asli Mark Jeffrey Smith itu dinyatakan berasalah telah menggunakan narkoba jenis ganja terhadap dirinya sendiri. Dalam sidang tersebut, juga nampak ibunda Jeff Smith dan juga kekasihnya, Aisyah Aqilah.
“Menuntut agar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat mengadili terdakwa, satu, menyatakan Jeff Smith secara sah bersalah melakukan tindak pidana menggunakan narkotika golongan 1 pada diri sendiri sebagaimana yang didakwakan," kata JPU membacakan tuntutannya.
Baca Juga
Advertisement
Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Hukuman
“Dua, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara selama enam bulan dikurangi masa tahan terdakwa dan menetapkan agar terdakwa menjalani pengobatan dan perawatan rehabilitasi selama enam bulan di BNN Lido," sambungnya.
Advertisement
Masa Tahanan
Tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum itu merupakan hukuman alternatif yang dipotong masa tahanan.
Sebelumnya, Jeff Smith didakwa pasal alternatif, Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009.
Ditangkap
Jeff Smith ditangkap jajaran Polres Jakarta Barat di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan pada 15 April 2021 pukul 03.00 WIB. Barang bukti penangkapan Jeff Smith berupa ganja. Berdasarkan tes urine, Jeff Smith juga dinyatakan positif memakai ganja.
Jeff Smith sempat membuat pernyataan mengejutkan di tengah-tengah rilis penangkapannya di Polres Metro Jakarta Barat. Dirinya menyampaikan pendapatnya tentang ganja.
"Ganja tidak layakkan dikategorikan narkotika golongan satu," kata Jeff Smith di Polres Metro Jakarta Barat, 19 April 2021.
Advertisement