Liputan6.com, Jakarta Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito mengingatkan, walau harga tes PCR turun, mobilitas masyarakat sebaiknya dikendalikan. Adanya penurunan harga tes PCR diharapkan meningkatkan pemeriksaan (testing), tetapi mobilitas harus sesuai kebutuhan.
"Mobilitas tidak dilarang, namun sebaiknya dikendalikan sesuai dengan tingkat kepentingan atau urgensinya," ucap Wiku di Media Center COVID-19, Graha BNPB, Jakarta pada Kamis, 19 Agustus 2021.
Baca Juga
Advertisement
Penurunan batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR sebagaimana termaktub dalam surat edaran Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/I/2845/2021 Tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Reserve Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR), yaitu Rp 495.000 untuk wilayah Jawa-Bali dan Rp 525.000 untuk luar Jawa-Bali.
Perihal pembiayaan tes PCR, lanjut Wiku, memang ada beberapa komponen yang masih impor. Bahkan beberapa di antaranya, tergolong barang-barang impor yang mendapatkan pajak khusus terkait alat dan material kesehatan.
"Pada prinsipnya, dalam pembiayaan testing PCR terdapat beberapa komponen yang tercover. Misalnya, reagen untuk ekstraksi, reagen PCR, perawatan alat maupun biaya operasional, termasuk sumber daya manusia di laboratorium," lanjutnya.
"Terlepas dari beberapa rincian biaya tersebut, Pemerintah berkomitmen untuk membuat harga testing PCR sebagai metode goal standart yang semakin terjangkau, khususnya dalam rangka pelacakan kasus positif dan kontak erat. Dimohon masyarakat dapat menindaklanjuti perubahan harga secara bertanggungjawab."
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
#sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua
Penurunan Harga Tes PCR sampai 45 Persen
Juru Bicara Kementerian Kesehatan RI Siti Nadia Tarmizi menyampaikan, penurunan harga tes PCR sampai 45 persen. Batasan tarif tertinggi tes PCR ini berlaku bagi masyarakat yang melakukan pemeriksaan RT-PCR atas permintaan sendiri atau mandiri.
"Kebijakan ini dikeluarkan Pemerintah untuk terus meningkatkan upaya tes sebagai salah satu upaya mendeteksi dan peningkatan penemuan kasus aktif," ujarnya saat konferensi pers PPKM, Rabu (18/9/2021).
Batas tarif tertinggi tes PCR yang sudah ditetapkan Pemerintah, tidak berlaku untuk kegiatan penelusuran kontak (tracing) atau rujukan kasus COVID-19. Tracing mendapat bantuan pemeriksaan dari pemerintah atau jaminan pembiayaan pasien.
Sementara itu, batas harga tertinggi tes PCR di luar Jawa-Bali berbeda dengan di Jawa-Bali, karena memperhitungkan variabel biaya transportasi. Pengawasan dan pembinaan terhadap unit-unit pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan layanan tes PCR akan dilakukan oleh dinas kesehatan wilayah masing-masing.
Advertisement