Liputan6.com, Jakarta - Wacana Pemilu 2024 diundur 2027 muncul di lini masa sejumlah media sosial atau medsos belakangan ini. Isu serupa pernah mencuat di medsos seiring wacana revisi undang-undang yang mengatur pemilu pada Juni 2020.
Namun, Komisi Pemilihan Umum atau KPU membantah informasi yang menyebutkan pemilu akan ditunda dari tahun 2024 ke 2027. Komisioner KPU I Dewa Raka Sandi menyatakan berdasarkan kesepakatan tim kerja bersama, pemilu tetap diselenggarakan pada 2024.
Advertisement
Menurut I Dewa Raka Sandi, kesepakatan itu sesuai UU Nomor 7 Tahun 2017 dan UU Nomor 10 Tahun 2016. Rincinya, Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden direncanakan pada 21 Februari 2024 dan Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada serentak pada 27 November 2024.
KPU telah mengeluarkan klarifikasi, namun wacana Pemilu 2024 diundur 2027 menuai beragam tanggapan. Simak dalam Infografis berikut ini:
Baca Juga
Infografis
Advertisement