Liputan6.com, Jakarta - Polisi menyebut bakal mengawasi pemberlakukan aturan soal tarif batas atas pemeriksaan reverse transcription polymerase chain reaction (RT PCR) untuk mendeteksi infeksi Covid-19.
Bahkan, Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Agus Andrianto mengimbau masyarakat untuk melapor jika menemukan klinik yang nakal dengan menetapkan tarif tes PCR di atas ketentuan.
Advertisement
Ketua Perhimpunan Dokter Spesialis Patologi Klinik Indonesia (PDS PatKLIn) Prof Aryati mengatakan. banyak rumah sakit yang merasa khawatir atas nada ancaman dari aparat berwajib tersebut.
"Nah ini direktur rumah sakit pada panik, semua pada panik lab-lab swasta panik," ujar Aryati dalam konferensi pers secara daring, Kamis (19/8/2021).
Menurut dia, kepanikan itu bukan tanpa alasan karena semestinya Polri tak mengatakan hal tersebut secara sepihak.
Pasalnya, kata Aryati, rumah sakit banyak yang merasa kebingungan karena di satu sisi alat tes yang dibeli sebelum penentuan batas tarif tertinggi masih ada.
Jika rumah sakit menurunkan harga tesnya, maka mereka tentu saja bakal terjadi kerugian.
"Mohon diberi waktu untuk menghabiskan barang-barang (alat tes) yang sudah dibeli. Ini pesan dari direktur rumah sakit karena kalau sampai polisi datang-datang sesuka-sukanya nanti itu melakukan kekerasan, itukan tindakan enggak benar," ucap Aryati.
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
#sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua
Penurunan Harga Tak Sesederhana Itu
Aryati juga menjelaskan bahwa penentuan harga tes PCR mestinya tak sesederhana yang dilakukan pemerintah. Menurutnya ada sejumlah tahapan yang mesti dilalui.
"Saya juga pengen tahu, pemerintah itu menghitungnya bagaimana karena kalau pakai open system menang sekarang ini, dua hari ini banyak yang menawarkan ke lab-lab dengan harga sangat murah Rp 100 ribu, bagaimana kualitasnya. Kami harus uji dulu," tegas dia.
Advertisement