Seorang PNS di Kementerian Agama jadi korban pemerasan dua orang yang mengaku sebagai wartawan. Polisi mengatakan modus pemerasan dengan cara menunjukkan foto korban bersama wanita yang baru saja keluar dari hotel.
"Inisial mereka DM dan ES. Modus kedua pelaku adalah mendatangi salah satu PNS di Kemenag, kemudian menunjukkan foto korban, dengan seorang wanita, yang baru saja keluar dari hotel, lalu mereka minta uang agar foto tersebut tidak disebarluaskan atau diberitahukan kepada istri korban," ujar Kasat Reskrim Polres Jakarta Pusat AKBP Rahmat, Selasa (4/12/2012).
Waktu itu, korban karena merasa bersalah akhirnya mengikuti kemauan dua wartawan gadungan tersebut. Uang sebesar Rp 9,7 juta pun disediakan dan sepakat menyerahkan kepada pemeras di halaman Masjid Istiqlal. Sebelum memberikan uang, korban sempat melaporkan kasus tersebut ke polisi di Polres Metro Jakarta Pusat.
Tak ada kesulitan sedikit pun untuk membekuk wartawan bodong tersebut bersama barang buktinya. Mereka akan dikenai pasal berlapis dengan hukuman 5 tahun penjara.
"Mereka dikenakan Pasal 368 dan 369 KUHP tentang pemerasan dan pengancaman dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," ujar Rahmat. (ANT/Vin)
"Inisial mereka DM dan ES. Modus kedua pelaku adalah mendatangi salah satu PNS di Kemenag, kemudian menunjukkan foto korban, dengan seorang wanita, yang baru saja keluar dari hotel, lalu mereka minta uang agar foto tersebut tidak disebarluaskan atau diberitahukan kepada istri korban," ujar Kasat Reskrim Polres Jakarta Pusat AKBP Rahmat, Selasa (4/12/2012).
Waktu itu, korban karena merasa bersalah akhirnya mengikuti kemauan dua wartawan gadungan tersebut. Uang sebesar Rp 9,7 juta pun disediakan dan sepakat menyerahkan kepada pemeras di halaman Masjid Istiqlal. Sebelum memberikan uang, korban sempat melaporkan kasus tersebut ke polisi di Polres Metro Jakarta Pusat.
Tak ada kesulitan sedikit pun untuk membekuk wartawan bodong tersebut bersama barang buktinya. Mereka akan dikenai pasal berlapis dengan hukuman 5 tahun penjara.
"Mereka dikenakan Pasal 368 dan 369 KUHP tentang pemerasan dan pengancaman dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," ujar Rahmat. (ANT/Vin)