Ditjen Pas Beberkan Alasan Djoko Tjandra Dapat Remisi HUT RI

Terpidana korupsi cessie Bank Bali yang sempat buron, Djoko Tjandra mendapatkan remisi atau pengurangan hukuman dua bulan pada momentum HUT ke-76 RI.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 20 Agu 2021, 07:10 WIB
Terdakwa suap pengurusan fatwa MA serta penghapusan nama terpidana pengalihan hak tagih Bank Bali dari daftar red notice Polri, Djoko S Tjandra usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (4/3/2021). Djoko Tjandra dituntut 4 tahun penjara. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Joko Soegianto Tjandra alias Djoko Tjandra, narapidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali yang sempat 11 tahun buron, mendapat remisi atau pengurangan masa hukuman dua bulan. Remisi diberikan pada momentum HUT ke-76 RI.

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) berlasan, pemberian remisi HUT RI kepada Djoko Tjandra sudah sesuai aturan.

"Diberikan remisi bila memenuhi persyaratan berkelakuan baik dan telah menjalani 1/3 masa pidana. Joko Tjandra terpidana yang sudah menjalani 1/3 masa pidana terhitung sejak 28 Maret 2021," kata Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas, Rika Aprianti dalam keterangan tertulis, Jumat (20/8/2021).

Rika menjelaskan, saat ini Djoko Tjandra merupakan narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Salemba, DKI Jakarta, berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, Nomor: 12/K/PID.SUS/2009 Tanggal 11 Juni 2009.

"Jadi, berdasar Pasal 14 ayat 1 huruf (i) Undang-undang Nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, menyatakan narapidana berhak mendapatkan remisi," kata Rika.

Rika menambahkan, berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor: 12/K/PID.SUS/2009 tanggal 11 Juni 2009 yang sudah berkekuatan hukum tetap, maka Djoko Tjandra dikenakan peraturan pemberian hak remisi sesuai ketentuan pada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

"Berdasarkan pasal 34 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006, menyatakan: Bagi narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme, narkotika dan psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara dan kejahatan hak asasi manusia yang berat, dan kejahatan transnasional terorganisasi lainnya, diberikan remisi apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut: a) berkelakuan baik, b) telah menjalani satu per tiga masa pidana," beber Rika.

Oleh karenanya, berdasarkan penjelasan Rika tersebut maka Djoko Tjandra merupakan terpidana yang memiliki hak untuk mendapatkan remisi. "Adapun ini remisi pertama bagi terpidana Joko Soegianto Tjandra yang memenuhi syarat adalah Remisi Umum Tahun 2021," kata Rika menandasi.


Kasus Djoko Tjandra

Terdakwa suap pengurusan fatwa MA serta penghapusan nama terpidana pengalihan hak tagih Bank Bali dari daftar red notice Polri, Djoko S Tjandra usai sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/4/2021). Djoko Tjandra divonis 4 tahun 6 bulan penjara. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Dalam kasus cessie Bank Bali senilai Rp 904 miliar ini, Djoko Tjandra divonis hukuman dua tahun penjara. Dia juga harus membayar denda Rp 15 juta dan uangnya di Bank Bali sebesar Rp 546 miliar dirampas untuk negara.

Namun pada Juni 2009 atau sehari sebelum putusan MA, Djoko Tjandra kabur ke luar negeri dan sempat berpindah kewarganegaraan. Djoko Tjandra akhirnya ditangkap pada Juli 2020 setelah 11 tahun buron. 

Selain kasus cessie Bank Bali, saat ini Djoko Tjandra juga menghadapi sejumlah perkara hukum. Dia dihukum 2 tahun 6 bulan dalam kasus surat jalan palsu.

Kemudian dalam kasus suap status red notice, Djoko Tjandra divonis hukuman 4,5 tahun penjara. Namun, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengurangi hukuman tersebut menjadi 3,5 tahun. Belakangan jaksa penuntut umum mengajukan kasasi atas pengurangan hukuman tersebut. 


Infografis Surat Sakti Buronan Djoko Tjandra

Infografis Surat Sakti Buronan Djoko Tjandra. (Liputan6.com/Trieyasni)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya