Masjid Sunda Kelapa Kembali Gelar Salat Jumat dengan Kapasitas 50 Persen

Masjid Agung Sunda Kelapa belum mewajibkan jemaah yang akan Salat Jumat membawa sertifkiat vaksin.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 20 Agu 2021, 08:46 WIB
Suasana Ramadan di Masjid Sunda Kelapa, Menteng, Jakarta Pusat (Liputan6.com/Komarudin)

Liputan6.com, Jakarta - Masjid Agung Sunda Kelapa di Menteng, Jakarta Pusat kembali menggelar ibadah Salat Jumat berjemaah saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Salat Jumat dibatasi dengan kapasitas maksimal 50 persen.

"Insyallah mulai Jumat ini kita membuka Salat Jumat dan memberlakukan kapasitas maksimum 50 persen," kata Sekretariat Pengurus Masjid Agung Sunda Kelapa, Akhmad Zaini Arifin, dikutip dari Antara, Jumat (20/8/2021).

Zaini menjelaskan, kapasitas maksimum 50 persen yang diterapkan setera dengan 2.000 jemaah. Sebab, Masjid Sunda Kelapa memiliki kapasitas total mencapai 4.000 orang.

Masjid yang berada di Jalan Taman Sunda Kelapa, Jakarta Pusat ini sebelumnya tidak menggelar Salat Jumat salat jemaah rawatib untuk masyarakat umum selama masa PPKM Darurat hingga PPKM Level 4.

Masjid Agung Sunda Kelapa hanya menggelar salat jemaah untuk internal.


Belum Wajibkan Jemaah Bawa Sertifikat Vaksin

Jalan di depan Masjid Sunda Kelapa dibuka kembali usai penemuan tas mencurigakan. Tas ternyata berisi baju dan sarung, Selasa (31/12/2019). (Liputan6.com/ Putu Merta Surya Putra)

Adapun untuk persyaratan Salat Jumat, pengurus Masjid Sunda Kelapa tidak memberlakukan kewajiban bukti sertifikat vaksinasi kepada jemaah.

"Sementara belum diberlakukan, tetapi mulai besok, akan kami umumkan di masjid. Sertifikat vaksin akan mulai diberlakukan pada bulan September," kata Zaini.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali mengatur kegiatan masyarakat berkaitan dengan perpanjangan PPKM Level 4 COVID-19 pada 16-23 Agustus 2021.

Hal itu tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 987 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 COVID-19 yang diteken pada 16 Agustus 2021.

Untuk kegiatan peribadatan, Gubernur mengizinkan tempat ibadah, termasuk masjid dapat dibuka dengan pembatasan maksimal 50 persen dari kapasitas.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya