Liputan6.com, Jakarta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) mengatakan bahwa siaran TV digital juga bisa mendorong industri kreatif untuk lebih banyak berkontribusi di bidang penyiaran.
Hal ini diungkapkan oleh Plt. Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kemkominfo Ismail dalam Talkshow - Jawa Barat Siap Analog Switch Off (ASO) Merdeka Digital, Kamis (19/8/2021).
Baca Juga
Advertisement
Ismail menjelaskan, apabila masyarakat sudah meninggalkan TV analog ke TV digital, maka spektrum frekuensi radio yang terbatas bisa digunakan dengan lebih efisien.
"Seluruh penyelenggara penyiaran tetap dapat ditampung di dalam siaran digital," kata Ismail, seperti mengutip siaran di kanal Youtube Kemkominfo TV.
"Bahkan, dengan menggunakan spektrum frekuensi yang lebih sedikit, lebih efisien, ini dapat menambah jumlah penyelenggara penyiaran tersebut," ujar Ismail.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Siaran Lebih Beragam
Migrasi ke siaran TV digital, menurut Ismail, dapat menambah jumlah penyelenggara siaran, dengan tetap menghemat penggunaan spektrum frekuensi radio.
Dengan bertambahnya jumlah penyelenggara siaran inilah yang berpotensi meningkatkan keragaman siaran televisi.
"Ini akan bisa memberikan konten-konten siaran yang lebih fokus, misalnya untuk ibu rumah tangga, anak, pendidikan, hiburan, dan sebagainya."
"Tentu saja ini akan mendorong benefit di industri kreatif di belakangnya. Karena konten-konten ini dibangun oleh para industri kreatif," Ismail melanjutkan.
Menurutnya, inilah yang membuka peluang lebih besar bagi industri kreatif untuk bisa berkontribusi dalam dunia penyiaran di Indonesia.
Advertisement
Penghentian Siaran TV Analog
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) sendiri sudah menetapkan tiga tahap dan jadwal penghentian siaran televisi analog atau Analog Switch Off (ASO).
Untuk ASO tahap pertama sendiri akan dimulai pada 30 April 2022, dengan target pelaksanaan penghentian siaran paling lambat adalah 2 November 2022.
Ismail di kesempatan berbeda mengatakan, tahap kedua penghentian siaran TV analog akan dilakukan di 25 Agustus 2022 dan tahap ketiga pada 2 November 2022.
"Proses penetapan dan pengundangan perubahan Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2021 yang menyangkut jadwal ASO yang baru telah selesai," kata Ismail.
"Sehingga dapat kami umumkan tahapan ASO yang akan kita lakukan menjelang tanggal 2 November 2022," ujarnya seperti dikutip dari siaran pers di laman Kominfo, Rabu (18/8/2021).
(Dio/Isk)
Baca Juga
Sistem Peringatan Dini Melalui TV Digital, Langkah Baru Indonesia Hadapi Bencana dan Minimalisasi Korban
Transformasi TV Digital Indonesia Bawa Perubahan Besar, Bukan Sekadar Usir Semut di Layar Televisi
Sebarkan Informasi Dini Bencana Lewat Jaringan TV Digital, Menkominfo: Jangkau 76% Populasi Indonesia
Infografis Pemblokiran Massal Web Streaming Ilegal
Advertisement