Jurus Kemkominfo Berantas Pinjol Ilegal dari Hulu ke Hilir

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate menjelaskan sejumlah langkah strategis yang dilakukan Kemkominfo untuk memberantas pinjaman online ilegal.

oleh Agustinus Mario Damar diperbarui 20 Agu 2021, 14:12 WIB
Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate. (Foto: Kemenkominfo)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) ikut menandatangani pernyataan bersama untuk memberantas pinjaman online (pinjol) ilegal. Dalam penandatanganan tersebut, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate pun menyatakan pihaknya sangat serius menangani pelanggaran dari penyelenggara pinjaman online ilegal.

"Kami tegaskan di sini, kami sangat tegas dan tidak kompromi atas pelanggaran sektor finansial tersebut. Kemkominfo memberikan apresiasi tinggi atas inisiatif ini dalam meningkatkan komitmen pemberantasan aktivitas pinjaman online ilegal, serta memperkuat perlindungan konsumen, khususnya konsumen finansial Indonesia," tuturnya dalam konferensi pers secara virtual, Jumat (20/8/2021).

Sebagai bentuk keseriusan Kemkominfo dalam memberantas pinjaman online ilegal, Johnny mengatakan, pihaknya sudah melakukan beberapa langkah strategis dari hulu ke hilir. Untuk arus hulu, Kemkominfo telah melakukan gerakan nasional literasi digital.

"Kemkominfo melaksanakan kegiatan literasi digital untuk mengkultivasi kultur kesadaran perlindungan privasi dan data pribadi," tuturnya menjelaskan. Program ini ditargetkan mencapai 12,48 juta peserta di 514 kabupaten/kota di seluruh provinsi Indonesia untuk 2021.

Program ini diharapkan dapat berlangsung hingga akhir periode pemerintahan dan mampu menjangkau 50 juta peserta hingga 2024. Adapun literasi digital ini dibangun dengan kurikulum yang terdiri dari empat pilar utama, yakni digital skill, digital ethic, digital safety, dan digital culture.

Sementara langkah strategis yang dilakukan untuk arus tengah, Menkominfo menjelaskan pihaknya telah melakukan sejumlah upaya, seperti pemutusan akses terhadap pinjaman online ilegal secara langsung maupun melalui toko aplikasi, seperti App Store dan Play Store.

Selain itu, Kemkominfo juga melakukan pengamanan data pribadi pengguna dan penanganan apabila terindikasi terjadi kebocoran data pribadi. Lalu, penerbitan klarifikasi terhadap hoaks atau disinformasi melalui kerja sama dengan kementerian/lembaga terkait.

"Kemkominfo tentu mengajak kolaborasi dan kerja sama antar kementerian/lembaga terkait, termasuk pemangku kepentingan dari sektor privat untuk mewujudkan ekosistem pinjaman online yang kondusif, aman, berkembang, dan bermanfaat bagi masyarakat sekaligus mendorong perekonomian nasional," tutur Johnny.

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Kemkominfo Blokir 3.856 Pinjol Ilegal

Ilustrasi pinjaman online/Shuttertstock.

Sebelumnya, Kemkominfo berupaya melindungi masyarakat dari penyelenggaraan jasa pinjaman online ilegal. Salah satu upaya yang dilakukan, menurut Menkominfo Johnny G. Plate adalah, pemutusan akses (memblokir) peer-to-peer lending fintech ilegal dan edukasi literasi digital.

"Kemkominfo memastikan perlindungan masyarakat pengguna jasa pinjam online dilakukan melalui langkah komprehensif, termasuk yang paling tegas, pemutusan akses terhadap penyelenggara peer-to-peer lending fintech yang melaksanakan kegiatannya tidak sesuai ketentuan yang berlaku," kata Johnny, dikutip dari keterangan resmi Kemkominfo, Kamis (19/8/2021).

Terkait pemutusan akses, Johnny menegaskan Kemkominfo melakukan pemutusan akses terhadap penyelenggara jasa pinjam online yang melanggar peraturan perundang-undangan.

“Apa saja yang melanggar kami akan tindak tegas sejauh itu mengganggu ruang digital yang sehat,” kata Johnny.

Johnny menyebut, proses pemutusan akses itu dilakukan dengan koordinasi dan kolaborasi bersama lembaga terkait, termasuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Terhitung sejak tahun 2018 sampai 17 Agustus 2021 dua hari yang lalu, telah dilakukan pemutusan akses 3.856 platform fintech tanpa izin, termasuk penyelenggara peer-to-peer lending fintech tanpa izin sesuai hasil koordinasi bersama OJK,” tutur Johnny.


Kolaborasi

Johnny menyatakan kegiatan yang berkaitan dengan literasi agar menjadikan ruang digital sehat, bermanfaat dan aman merupakan kerja bersama kolaborasi dari berbagai elemen bangsa.

“Dan bersifat edukatif jangka panjang, Kita tentu tidak bisa menunggu sampai masyarakat semuanya aman dan paham digital karena apa transformasi digital sedang berlangsung dan terus berlangsung,” ujarnya.

Menyikapi maraknya perkembangan industri peer-to-peer lending fintech, Johnny mengakui ada banyak pekerjaan yang harus diselesaikan bersama.

Oleh karena itu, Johnny mengajak semua pihak, terutama penyelenggara peer-to-peer lending untuk berkolaborasi.

“Upaya kolaborasi untuk menuntaskan permasalahan penyelenggara peer-to-peer lending harus komprehensif dari hulu hingga hilir, tidak hanya dapat fokus pada upaya pemutusan akses semata,” katanya.

(Dam/Tin)


Infografis Pinjol Menjamur, Utang Menumpuk

Infografis Pinjol Menjamur, Utang Menumpuk (Ilustrasi: Abdillah/Liputan6.com)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya