Liputan6.com, Jakarta - Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo menjelaskan, aktivitas pinjaman online ilegal merupakan kegiatan di luar sistem keuangan yang mengganggu lembaga keuangan dalam mendukung pemulihan ekonomi nasional. Alih-alih membantu masyarakat mendapatkan pembiayaan, pinjaman online ilegal justru menimbulkan masalah hukum dan sosial di masyarakat.
"Pinjaman online ilegal banyak menimbulkan masalah hukum dan sosial karena lembaga yang ilegal ini ada di luar pengawasan," kata Perry pada acara Penandatanganan Pernyataan Bersama dalam rangka Pemberantasan Pinjaman Online Ilegal, Jakarta, Jumat (20/8/2021).
Advertisement
Bos BI ini mengatakan pinjaman online kerap menetapkan bunga pinjaman yang tinggi karena proses segmen pembayaran tidak dikelola dengan baik. Metode penagihan yang dilakukan juga di luar batas kewajaran. Sehingga keberadaan pinjaman online ilegal ini harus diberantas.
Di sisi lain, Perry menuturkan bagi pelaku pinjaman online sebaiknya menerapkan aspek kehati-hatian dalam menjalankan bisnisnya. Sebagai penyelenggara pembiayaan non bank, sebaiknya menghindari pencucian uang dan pendanaan terorisme.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Perlindungan Konsumen
Untuk itu, Bank Indonesia melarang perusahaan jasa pembayaran non bank untuk tidak bekerjasama atau memfasilitasi pinjaman online ilegal. Memperkuat literasi keuangan dengan program komunikasi dan berkoordinasi dengan 4 otoritas untuk kewaspadaan.
"Kami akan melakukan kerangka perlindungan konsumen sebagai langkah bersama dan sesuai dengan kewenangan dalam bidang sistem pembayaran," kata dia,
Perry menyambut baik adanya kerja sama antar kementerian/lembaga untuk menjaga sektor keuangan agar bisa tumbuh sehat dan berkontribusi efektif dalam pemulihan ekonomi. Berbagai upaya pemberantasan pinjaman online ilegal akan turut serta menyelesaikan masalah hukum dan sosial akibat beredarnya pinjaman online ilegal.
"BI mendukung penuh hal ini terutama dalam kewenangan kami sebagai otoritas penyelenggara sistem pembayaran," kata dia.
Reporter: Anisyah Al Faqir
Sumber: Merdeka.com
Advertisement