KPK Setor ke Kas Negara Uang Hasil Sitaan Korupsi Senilai Rp 73,7 Miliar

Jumlah setoran KPK ke kas negara tersebut berasal dari pelbagai sumber.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 20 Agu 2021, 20:26 WIB
Gedung KPK (Liputan6/Fachrur Rozie)

Liputan6.com, Jakarta - Sekjen KPK Cahya Harefa, membenarkan pihaknya telah menyetor uang sebesar Rp 73,72 miliar ke kas negara. Diketahui, uang tersebut adalah hasil sitaan korupsi, tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan uang pengganti sejak awal 2021.

"Pendapatan uang sitaan hasil korupsi, TPPU dan uang pengganti yang telah diputuskan atau ditetapkan pengadilan Rp 73,72 miliar," kata Cahya saat jumpa pers, Jumat (20/8/2021).

Cahya menambahkan, KPK juga melakukan setoran ke kas negara dari pelbagai sumber. Mulai dari gratifikasi senilai Rp 0,76 miliar, pendapatan denda dan penjualan hasil lelang senilai Rp 11,48 miliar dan pendapatan lain-lain dengan jumlah mencapai Rp 5,71 miliar.

Selain laporan terkait storan uang ke negara hasil dari sitaan korupsi, Cahya juga mengungkap data pagu anggaran KPK tahun 2021 yang diketahui sebanyak Rp 1.159,9 miliar.

 


Refocusing Anggaran

Gedung KPK (Liputan6/Fachrur Rozie)

Rinciannya, untuk belanja pegawai sebesar Rp 384,53 miliar (60,5%), untuk belanja barang sebesar Rp 169,97 miliar (46,3%) dan belanja modal sebesar Rp 83,62 miliar (53,1%).

Terkait dukungan KPK terhadap percepatan penanganan COVID-19. Cahya mengaku, KPK juga melakukan refocusing anggaran sebesar Rp 256,9 miliar atau (22,14%) dari total anggaran dimiliki KPK.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya