Pemerintah Mimpi Orang Indonesia Punya Pendapatan per Kapita USD 12.200 di 2030

Pada 2020, Indonesia menjadi negara berpenghasilan menengah ke bawah dengan pendapatan per kapita USD 3.979.

oleh Liputan6.com diperbarui 20 Agu 2021, 19:59 WIB
Ilustrasi Uang Palsu (Arfandi Ibrahim/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta Indonesia menargetkan pendapatan per kapita masyarakat bisa mencapai USD 12.200 pada 2030. Sebelumnya laporan Bank Dunia (World Bank) menurunkan peringkat Indonesia menjadi negara berpenghasilan menengah ke bawah (lower middle income).

Posisi Indonesia turun karena Gross National Income (GNI) Indonesia hanya sebesar USD 3.979 per kapita. Pemicunya kondisi ekonomi nasional yang terjadi sepanjang 2020.

Staf Ahli Bidang Regulasi, Penegakan Hukum, dan Ketahanan Ekonomi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Elen Setiadi menuturkan untuk mencapai raihan ini dilakukan secara bertahap.

"Upaya kita mencapai peningkatan pendapatan per kapita di Indonesia pada 2025 sebesar USD 6.305. Diharapkan di tahun 2035 kita telah masuk dalam bonus demografi, di tahun 2030 pendapatan per kapita Indonesia USD 12.200,” kata dia melansir Antara di Jakarta, Jumat (20/8/2021).

Upaya mencapai target tersebut, pemerintah telah menerbitkan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja yang disahkan pada 2020.

UU Cipta Kerja yang telah disusun sebelum pandemi diharapkan dapat menarik masuk banyak investasi ke Indonesia.

Diharapkan investasi yang masuk dapat membuka lapangan kerja untuk rata-rata 3 juta penduduk yang menjadi pekerja baru setiap tahunnya.

 


UU Cipta Kerja

Sejumlah menteri kabinet Indonesia Maju foto bersama Pimpinan DPR usai pengesahan UU Cipta Kerja pada Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta (5/10/2020). Rapat tersebut membahas berbagai agenda, salah satunya mengesahkan RUU Omnibus Law Cipta Kerja menjadi UU. (Liputan6.com/JohanTallo)

Dengan keberadaan UU ini, Indonesia mengharapkan dapat segera pulih dari pandemi COVID-19 dan mencapai pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi dari 5 persen per tahun.

“Undang-undang ini juga dimaksudkan untuk menampung paling tidak 9,2 juta orang yang belum bekerja,” kata Elen.

Di samping itu, penerapan UU Cipta Kerja juga diharapkan dapat mempermudah Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk mendapatkan perizinan berusaha.

“Struktur perekonomian kita ditopang oleh UMKM, namun persoalannya banyak sekali hambatan atau barrier untuk mengembangkan usaha atau naik kelas,” terang Elen.

Menurutnya, dengan menjadi usaha formal, UMKM akan lebih mudah mendapatkan berbagai akses untuk mengembangkan usaha, termasuk akses untuk pembiayaan.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya