Liputan6.com, Pekanbaru - Hampir empat bulan kasus tumpukan sampah di Pekanbaru naik penyidikan di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau. Kasus ini menyeret mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Pekanbaru, Agus Pramono.
Turut pula menjadi tersangka mantan Kepala Bidang Pengelolaan Sampah di DLHK Pemerintah Kota Pekanbaru, Aidil Putra. Namun, keduanya kini tak kunjung dimajukan ke meja hijau karena perkaranya tak ada perkembangan berarti.
Baca Juga
Advertisement
Kasus tumpukan sampah di Pekanbaru ini bahkan belum dilimpahkan ke jaksa untuk diteliti atau tahap satu. Penyidik selalu beralasan masih merekonstruksi ulang kasus ini agar bisa diajukan ke jaksa.
Aktivis lingkungan juga menyorot kasus ini. Mereka mendukung penyidik menuntaskan kasus ini karena kasus pertama di bidang lingkungan di Indonesia, khususnya buruknya pengelolaan sampah oleh pemerintah.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau Komisaris Besar Teddy Ristiawan SIK kepada wartawan menyebut kasus ini masih diproses. Namun dia mengakui berkasnya belum lengkap.
"Karena ada beberapa hal yang diperbaiki," kata Teddy, Jumat petang, 20 Agustus 2021.
Kasus ini bisa saja dihentikan oleh penyidik Polda Riau. Pasalnya, Teddy menyebut pihaknya juga tengah memberikan asistensi kepada Pemerintah Kota Pekanbaru agar buruknya pengelolaan sampah di ibu kota provinsi ini tak berlarut.
Teddy beralasan tujuan penegakan hukum tak melulu berakhir di persidangan. Namun, ada kalanya dilakukan perbaikan agar dugaan tindak pidana bisa menjadi pelajaran ke depannya.
"Bagaimana kemudian masyarakat juga memberikan asistensi bersama instansi terkait pengelolaan sampah ini menjadi baik," dia menerangkan.
*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Keterlambatan Lelang
Lantas apakah pihaknya akan mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), Teddy menjawab masih tetap lanjut dan hingga kini belum dihentikan.
"Belum, bisa iya bisa tidak (dihentikan)," kata Teddy.
Sebagai informasi, kasus ini mulai diusut ketika Kota Pekanbaru dihiasi tumpukan sampah di berbagai titik karena adanya keterlambatan lelang perusahaan pengangkut sampah.
Pengusutannya mulai terkuak ketika Kapolda Riau Irjen Agung Setya Imam Effendi turun tangan membersihkan tumpukan sampah di sejumlah titik di Pekanbaru.
Beberapa hari kemudian, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau langsung menaikkan kasus ini ke penyidikan pada 15 Januari 2021. Penyidik menyatakan menemukan dua alat bukti terjadinya tindak pidana.
Selanjutnya pada 30 April 2021, penyidik mengumumkan dua tersangka, Agus Pramono dan Aidil Putra. Akibat kasus ini, keduanya diberhentikan dari jabatannya oleh Wali Kota Pekanbaru Firdaus.
Selama mengusut kasus ini, penyidik sudah memeriksa sejumlah saksi yang terdiri dari 13 saksi masyarakat, 17 saksi dari DLHK Pekanbaru. Turut diperiksa Sekda Pekanbaru Muhammad Jamil dan Wali Kota Pekanbaru Firdaus.
Juga diperiksa pihak swasta, ahli lingkungan hidup, ahli pidana, ahli administrasi negara, ahli pengadaan barang dan jasa. Kasus ini juga mendapat dukungan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Advertisement