Liputan6.com, Jakarta - Pembatasan kendaraan roda empat dengan sistem ganjil genap di DKI Jakarta masih berlaku di tengah perpanjangan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, pengendara yang kedapatan melanggar kebijakan ganjil genap langsung diberi sanksi putar balik.
Advertisement
Dalam hal ini, kepolisian tidak lagi mengecek Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) di lokasi ganjil genap.·
"Pada saat ganjil-genap kami tidak menanyakan lagi STRP, tapi hanya melihat kepada pelat nomor dan ini tanpa terkecuali ya," katanya di Sudirman Jaksel, Sabtu (21/8/2021).
Merujuk Surat Keputusan (SK) Kadishub Nomor 320 Tahun 2021 dijelaskan secara rinci, pelat kendaraan yang bebas melintas selama penerapan sistem ganjil genap antara lain, kendaraan berpelat kuning dan kendaraan dinas dengan menggunakan pelat dinas.
"Kendaraan dinas yang tidak menggunakan pelat dinas kami anggap sebagai kendaraan pribadi," ujar Sambodo.
Lalu Lintas Lebih Ramai
Dia tak menepis, situasi arus lalu lintas di DKI Jakarta cenderung lebih ramai bila dibandingkan saat penerapan penyekatan. Sambodo menyebut, salah satunya karena kebijakan PPKM Level 4 di Jakarta sudah mulai ada pelonggaran.
"Ada peningkatan dari sisi mobilitas artinya dibandingkan penyekatan dengan STRP, ganjil genap kan ada peningkatan. Tapi kan aturan ini kita sesuaikan dengan pelonggaran-pelonggaran yang dikeluarkan oleh pemerintah terkait dengan semakin membaiknya angka Covid-19 di Jakarta," ujar dia.
Kendati, Sambodo mengingatkan masyarakat untuk tetap patuhi protokol kesehatan.
"Walaupun tentu kita tidak boleh lengah dan tetap waspada karena setiap saat angka ini bisa meningkat kembali karena wabah Covid-19 ini kan belum selesai," ujar dia.
Advertisement