Pelaksanaan Belajar Tatap Muka Tergantung Kondisi Wilayah

Pelaksanaan belajar tatap muka bersifat dinamis, tergantung kondisi wilayah masing-masing.

oleh Fitri Haryanti Harsono diperbarui 22 Agu 2021, 14:00 WIB
Para murid mengikuti uji coba pendidikan tatap muka (PTM) di SMPN 15, Kota Bogor, Jawa Barat, Senin (31/5/2021). Pemerintah Kota Bogor menggelar uji coba PTM di 37 sekolah hari ini dengan protokol kesehatan yang ketat. (merdeka.com/Arie Basuki)

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah mengizinkan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1-3 seiring membaiknya situasi pandemi. Sementara itu, wilayah PPKM Level 4 masih dengan daring.

Menurut Menteri Komunikasi dan Informatika RI Johnny G Plate, pelaksanaan belajar tatap muka bersifat dinamis, tergantung kondisi wilayah masing-masing. Seperti di Kabupaten Blitar dan Sumenep, Jawa Timur yang sudah lebih dulu membuka belajar tatap muka sejak 16 Agustus 2021 untuk tingkat TK hingga SMP.

"Prinsip, kehati-hatian dan penerapan prokes tetap utama demi menjamin keselamatan seluruh insan pendidikan," ujar Plate melalui pernyataan tertulis yang diterima Health Liputan6.com pada Sabtu, 21 Agustus 2021.

"Fokus Pemerintah saat ini mengembalikan anak-anak ke PTM dengan cara yang paling aman, yakni disiplin protokol kesehatan."

Pembelajaran tatap muka tak bisa ditunda hingga pandemi COVID-19 berakhir. Sejumlah ilmuwan memprediksi, pandemi akan menjadi suatu yang berkelanjutan atau endemi, sehingga perlu beradaptasi.

Dalam pelaksanaan PTM terbatas, tetap mengacu pada SKB 4 Menteri (Mendikbud Ristek, Mendagri, Menkes, Menag) tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19. Orangtua tetap memiliki kewenangan penuh untuk mengizinkan anaknya memilih mengikuti PTM terbatas atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).

"Sekolah wajib menyediakan opsi PTM terbatas dan PJJ," tegas Plate.

 

** #IngatPesanIbu 

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

#sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua


Tidak Ada Aktivitas Lain di Sekolah Selain Masuk Kelas dan Pulang

Sejumlah siswa mengikuti uji coba kegiatan belajar tatap muka di SDN Kenari 07/08 Pagi, Jakarta, Rabu (9/6/2021). SDN Kenari 07/08 Pagi telah menjalani evaluasi (assesment) dan dinilai telah memenuhi persyaratan untuk pembelajaran tatap muka sesuai protokol kesehatan. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Menkominfo Johnny G Plate juga menekankan, sekolah wajib mengatur kapasitas peserta didik (SD, SMP, SMA maksimal 50 persen), mengatur sistem shift, melaksanakan protokol kesehatan ketat, dan tidak ada aktivitas lainnya, misal makan bersama ataupun hal lainnya.

"Jadi, hanya sekolah, terus masuk kelas dan keluar, pulang," terangnya.

Seiring kegiatan belajar tatap muka terbatas, Plate meminta vaksinasi COVID-19 bagi pelajat terus digencarkan. Apalagi sekolah yang peserta didiknya belum mendapatkan giliran vaksinasi.

"Sekolah di wilayah PPKM Level 1-3 tetap dapat menyelenggarakan PTM terbatas dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian, sesuai daftar periksa yang ada dalam SKB 4 Menteri," tambahnya.

Sebelumnya, Pelaksana Tugas Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Hendarman memaparkan, ada lima ketentuan yang diatur dalam SKB Empat Menteri terkait penerapan protokol kesehatan.

Pertama, kondisi kelas bahwa individu dalam satuan pendidikan SMA, SMK, MA, MAK,SMP, MTs, SD, MI, dan program kesetaraan harus memerhatikan jaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 18 peserta didik per kelas (sekitar maksimal 50 persen). Selanjutnya, SDLB, MILB, SMPLB, MTsLB dan SMLB, MALB juga harus memerhatikan jaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal lima peserta didik per kelas (sekitar maksimal 62-100 persen).

Sementara itu, PAUD harus memperhatikan jaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal lima peserta didik per kelas (sekitar maksimal 33 persen).


Tidak Boleh Ada Kegiatan Berpotensi Kerumunan

Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto saat meninjau pelaksanaan uji coba pendidikan tatap muka (PTM) di SMPN 15, Kota Bogor, Jawa Barat, Senin (31/5/2021). Pemerintah Kota Bogor menggelar uji coba PTM di 37 sekolah hari ini dengan protokol kesehatan yang ketat. (merdeka.com/Arie Basuki)

Kedua, jumlah hari dan jam pembelajaran tatap muka terbatas dengan pembagian rombongan belajar (shift) yang dapat ditentukan oleh satuan pendidikan dengan tetap mengutamakan kesehatan dan keselamatan warga satuan pendidikan.

Ketiga, perilaku wajib di seluruh lingkungan satuan pendidikan, yaitu menggunakan masker kain tiga lapis atau masker sekali pakai/masker bedah yang menutupi hidung dan mulut sampai dagu, cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau cairan pembersih tangan (hand sanitizer), menjaga jarak minimal 1,5 meter dan tidak melakukan kontak fisik, seperti bersalaman dan cium tangan, serta menerapkan etika batuk/bersin.

Keempat, terkait kondisi medis warga satuan pendidikan, warga harus dalam kondisi sehat dalammenjalankan PTM terbatas. Jika mengidap penyakit penyerta (komorbid) juga harus dalam kondisi terkontrol. Terutama tidak memiliki gejala COVID-19, termasuk bagi orang yang serumah dengan wargasatuan pendidikan.

Kelima, kegiatan yang berpotensi menjadi kerumuman tidak diperbolehkan terjadi di satuan pendidikan. Kegiatan-kegiatan yang dimaksud adalah kantin, kegiatan olahraga dan ekstrakurikuler, yang mana warga satuan pendidikan disarankan tetap melakukan aktivitas fisik di rumah masing-masing.

Tidak boleh juga ada kegiatan selain pembelajaran di lingkungan satuan pendidikan, misal orangtua menunggu peserta didik disatuan pendidikan, istirahat di luar kelas, pertemuan orangtua-peserta didik, pengenalan lingkungan satuan pendidikan.


Infografis Syarat Belajar Tatap Muka Terbatas Bisa Digelar

Infografis Syarat Belajar Tatap Muka Terbatas Bisa Digelar. (Liputan6.com/Abdillah)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya