Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyeleksi sejumlah narapidana kasus rasuah yang hendak habis masa tahanannya. Seleksi dilakukan untuk persiapan mereka diperbantukan KPK sebagai penyuluh kepada masyarakat agar tidak bernasib sama.
Menanggapi hal itu, Boyamin Saiman, pegiat antikorupsi dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), mengatakan bahwa hal itu sesuatu yang tak biasa. Namun, bukan tak mungkin dilakukan asal mereka dipastikan memang benar telah bertaubat.
Advertisement
"Bahwa mereka dibina dan berhasil pembinaannya mereka tobat dan pada posisi tertentu dianggap ikon untuk memberantas korupsi, itu sesuatu yang berbeda," kata Boyamin saat dihubungi Liputan6.com, Sabtu (21/8/2021).
Selain itu, lanjut Boyamin, para eks napi korupsi tidak boleh menganggap korupsi adalah musibah. Sebab tidak ada pemakluman terhadap pelaku korupsi.
"Korupsi itu kan bukan musibah, jadi saya minta KPK tidak melakuakn narasi seperti menjadi pemakluman dan pemaafan yang tidak ada dasarnya terhadap pelaku korupsi," tegas Boyamin.
Dia menambahkan, pada dasarnya para koruptor itu sadar konsekuensi terhadap perbuatannya dan tidak ada toleransi saat mereka tertangkap di mata hukum.
"Kejahatan korupsi diproses hukum karena mereka sebenarnya sadar kalau akan diproses hukum saat tertangkap," Boyamin menandasi.
Program Edukasi Masyarakat
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan merekrut bekas narapidana koruptor untuk menjadi penyuluh antikorupsi. Ini merupakan bagian dari program KPK dalam upaya mengedukasi masyarakat terkait pendidikan antikorupsi.
Deputi Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat KPK, Wawan Wardiana menyatakan, pihaknya telah melakukan sosialisasi ke Lapas Sukamiskin dan Tangerang untuk menyeleksi napi koruptor yang bisa digandeng untuk menjadi penyuluh.
Dari dua lapas tersebut, hanya ada tujuh napi korupsi yang lolos skrining sehingga layak dijadikan calon penyuluh antikorupsi.
"Dari 28 (napi di lapas Sukamiskin) melalui beberapa tes, hanya empat orang yang memungkinkan, karena ada juga yang ingin," kata Wawan dalam konferensi pers di Gedung KPK Jakarta, Jumat (20/8/2021).
Sementara itu, dari 22 napi koruptor di Lapas Tangerang, hanya tiga orang yang memungkinkan bisa digandeng menjadi penyuluh antikorupsi.
Advertisement