Liputan6.com, Jakarta - Puluhan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) di Yayasan Gerakan Asih Abadi, Bojong Menteng, Rawalumbu, Kota Bekasi, Jawa Barat, mendapat pelayanan pengurusan administrasi kependudukan (adminduk) yang diberikan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi.
Layanan adminduk yang diberikan di antaranya penerbitan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan perekaman KTP elektronik (e-KTP). Hal ini demi memfasilitasi para ODGJ agar dapat divaksin Covid-19.
Advertisement
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bekasi, Taufiq Hidayat mengatakan pihaknya melakukan jemput bola untuk pengurusan adminduk bagi penduduk rentan tersebut.
"Kami memberikan pelayanan jemput bola bagi saudara-saudara kita yang memiliki keterbatasan mental (ODGJ). Ada 68 keseluruhan perempuan yang telah diberikan NIK dan dilaksanakan perekaman KTP-el," kata Taufiq, Sabtu (21/8/2021).
Menurutnya, Disdukcapil terus berupaya memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat, terlebih di masa pandemi saat ini. Salah satunya upaya jemput bola bagi para ODGJ, sehingga nantinya dapat berpartisipasi dalam program vaksinasi nasional.
"Semoga setelah memiliki NIK mereka dapat menerima vaksinasi maupun fasilitas kesehatan lainnnya dari pemerintah," imbuh Taufiq.
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
#sudahdivaksintetap 3m #vaksinmelindungikitasemua
Adminduk Transgender dan Transpuan
Sebelumnya, Disdukcapil Kota Bekasi juga membuka layanan administrasi kependudukan (adminduk) bagi kaum transgender maupun transpuan, sesuai arahan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil.
"Baru satu warga transpuan atau transgender yang melakukan perubahan foto KTP-el nya," ujar Taufiq.
Taufiq menjelaskan, tidak ada perbedaan pada mekanisme pengurusan adminduk transpuan sebagaimana umumnya. Yang bersangkutan cukup membawa KTP elektronik lama, jika ingin mengganti foto diri dengan yang baru.
Bagi transpuan yang sebelumnya sudah memiliki NIK, maka dipersilahkan melakukan perekaman dengan membawa serta KK dan akte kelahiran.
"Dan jika sudah melakukan perubahan nama dan kelamin, harus membawa keputusan pengadilan yang telah menetapkan," jelas Taufiq.
Advertisement