Dukung Kebijakan Pemerintah, Bandara I Gusti Ngurah Rai Sesuaikan Tarif PCR

Bandara I Gusti Ngurah rai bali mrnudkung kebijakan pemerintah dalam mengatasi problematika Covid-19 sekaligus memberikan kemudahan kepada masyarakat pengguna trasportasi khususnya udara.

oleh Dewi Divianta diperbarui 22 Agu 2021, 12:00 WIB
Para penumpang di Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai Bali (Dok. Humas Kantor Cabang PT Angkasa Pura I (Persero) Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai / Dewi Divianta)

Liputan6.com, Denpasar - Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali mendukung kebijakan pemerintah dalam menekan penyebaran Covid-19 sekaligus memberikan kemudahan terkait kebijakan tes PCR kepada masyarakat pengguna transportasi khususnya udara.

Herry A.Y Sikado, General Manager PT angkasa Pura Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali mengatakan pihaknya telah menyiapkan layanan reserve transcription polimerase chain reaction (RT-PCR) sesuai batas yang ditetapkan pemerintah.

"Sesuai kebijakan pemerintah melalui surat edaran Kemenkes RI tanggal 16 Agustus 2021 Nomor: 02.02/I/2845/2021 tentang batas tarif tertinggi PCR. Bandara I Gusti Ngurah Rai telah melakukan penyesuaian harga sesuai kebijakan dan akan berlaku mulai tanggal 19 Agustus 2021 harga PCR adalah Rp495.000," katanya di Denpasar, Sabtu (21/8/20210).

Ia mengimbau bagi pengguna jasa transportasi udara yang akan melakukan tes Covid-19 agar bisa memperkirakan waktu tes dan jadwal keberangkatan.

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Dampak Positif untuk Trafik Penerbangan

"Agar hasilnya sesuai waktu yang diharapkan. Apalagi sekarang ini semua hasil tesnya sudah masuk secara digital." ujar Herry.

Herry melanjutkan, dengan kebijakan tersebut dapat memudahkan masyarakat dalam melakukan perjalanan udara sekaligus bisa membantu pemerintah dalam menekan penyebaran Covid-19.

"Hal itu (penyesuaian harga PCR) tentu akan berdampak positif pada sektor aviasi khususnya trafik pengguna transportasi udara," tuturnya.

Sementara itu, pengguna jasa yang akan melakukan penerbangan harus tetap mematuhi protokol kesehatan dan mempersiapkan dokumen kesehatan sesuai yang berlaku agar tidak kesulitan saat hendak terbang.

"Kebijakan terkait Covid-19 selama masa PPKM jika belum jelas bisa menghubungi contact center kami di 172 dan memastikan ke maskapai yang digunakan," ujar dia.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya