KAI Daop 1 Jakarta Kembalikan Tiket 100% Jika Penumpang Tak Memenuhi Syarat Perjalanan

Eva Chairunisa mengatakan, seiring masih berlakunya PPKM Level 4, pihaknya memberlakukan sejumlah persyaratan.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 22 Agu 2021, 07:45 WIB
Kereta commuter line melintas di Stasiun Manggarai, Jakarta, Kamis (13/2/2020). PT KCI melakukan rekayasa perjalanan KRL Bogor dan Bekasi terkait penggantian wesel atau persimpangan rel di stasiun Gambir dan Jakarta Kota. (merdeka.com/Magang/Muhammad Fayyadh)

Liputan6.com, Jakarta Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa mengatakan, seiring masih berlakunya PPKM Level 4, pihaknya memberlakukan sejumlah persyaratan termasuk salah satunya usia di bawah 12 tahun dilarang melakukan perjalannan.

Adapun ini sesuai dengan Surat Edaran Satgas Covid-19 nomor 17 tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.

"Di wilayah PT KAI Daop 1 Jakarta, peraturan ini diterapkan pada perjalanan KA Jarak Jauh baik dari Stasiun Gambir, Pasarsenen, Bekasi, Karawang dan Cikampek dengan tujuan menekan angka paparan Covid-19 terhadap usia anak-anak, dan sebagai bentuk komitmen PT KAI dalam mendukung langkah Pemerintah dalam mencegah penyebaran Covid-19," kata Eva Sabtu (9/21/2021).

Selain usia anak di bawah 12 tahun dilarang, adapun menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama. Kemudian, bagi pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Selain itu, menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Karena itu, menurut Eva, jika ada penumpang tak bisa memenuhi syarat perjalanan, maka tiket akan dikembalikan 100%.

"Bagi pelanggan yang sudah melakukan transaksi tiket namun tidak dapat memenuhi  persyaratan terkait protokol kesehatan maka tidak diperkenankan melakukan perjalanan dan tiket akan dikembalikan 100%," kata Eva.

Adapun, proses pembatalan tiket dapat dilakukan di loket stasiun dan Contact Center 121 di nomor 021-121 paling lambat H+7.

"Selain itu, untuk menjaga physical distancing, KAI hanya menjual tiket sebanyak 70% dari kapasitas maksimal tempat duduk untuk KA Jarak Jauh," kata dia.

 


Layanan Vaksinasi

Eva menuturkan, untuk mendukung program pemerintah, PT KAI Daop 1 Jakarta juga memberikan layanan vaksinasi di Stasiun Gambir dan Pasarsenen yang melayani setiap hari pada pukul 08.00 s.d 12.00 WIB, dengan persyaratan dan kriteria peserta vaksin sebagai berikut:

1. Berusia 12 tahun ke atas

2. Belum pernah mendapatkan vaksin Covid-19

3. Menunjukkan kode booking yang sudah dibayar atau tiket Kereta Api Jarak Jauh yang berlaku

4. Memiliki KTP (adapun NIK diperlukan untuk pendataan dan sertifikasi vaksin)

5. Datang paling lambat H-1 sebelum jadwal keberangkatan KA

6. Calon Penumpang dalam kondisi sehat, memiliki suhu tubuh normal yakni tidak lebih dari 37,5 derajat

7. Bagi ibu hamil bisa mendapatkan vaksin setelah mendapat penjelasan dari petugas kesehatan dan bersedia atas pilihannya untuk di vaksin Covid-19.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya