Waspada! Obat Keras Tanpa Izin Marak Beredar di Sangihe

Kasubbag Humas Polres Kepulauan Sangihe, AKP Jakub Sedu mengatakan, tim awalnya mendapat informasi terkait adanya peredaran Trihexyphenidyl yang dikirim melalui salah satu jasa pengiriman barang di Tahuna.

oleh Yoseph Ikanubun diperbarui 23 Agu 2021, 05:00 WIB
Ilustrasi Borgol. (Liputan6.com)

Liputan6.com, Manado - Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kepulauan Sangihe berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras jenis Trihexyphenidyl tanpa izin edar, Sabtu (21/8/2021). Tim mengamankan seorang pelaku pria berinisial FS (27), warga Kampung Petta Barat, Kecamatan Tabukan Utara, Kabupaten Kepulauan Sangihe, Sulut.

Kasubbag Humas Polres Kepulauan Sangihe, AKP Jakub Sedu mengatakan, tim awalnya mendapat informasi terkait adanya peredaran Trihexyphenidyl yang dikirim melalui salah satu jasa pengiriman barang di Tahuna. Informasi itu diterima sekitar pukul 09.00 Wita.

“Tim lalu melakukan penyelidikan dan pengembangan, selanjutnya menangkap tersangka FS di rumahnya,” ujar Sedu.

Saat diinterogasi, pelaku mengakui bahwa obat keras Trihexyphenidyl tersebut adalah miliknya. Barang bukti yang didapati petugas sebanyak 110 butir Trihexyphenidyl yang dikemas dalam plastik. Pelaku beserta barang bukti lalu diamankan di Mapolres Kepulauan Sangihe untuk diperiksa lebih lanjut.

“Kasus ini masih dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau tersangka lainnya,” ujar Sedu di Mapolres Kepulauan Sangihe.

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Simak Video Pilihan Berikut:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya