Pengusaha Mal Minta PPKM Tidak Diperpanjang Lagi

Jika dihitung, mal dan pusat perbelanjaan di Yogyakarta, Bali dan wilayah Pulau Jawa telah tujuh minggu tidak beroperasi karena adanya PPKM.

oleh Tira Santia diperbarui 22 Agu 2021, 15:30 WIB
Karyawan melayani pengunjung di restoran yang berada di Mal Central Park, Jakarta, Jumat (20/8/2021). Restoran dalam pusat perbelanjaan kini bisa makan di tempat dengan syarat kapasitas maksimal 25 persen, satu meja maksimal dua orang, dan waktu makan maksimal 30 menit. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Pengusaha mal dan pusat perbelanjaan meminta kepada pemerintah untuk tidak memperpanjang pemberlakukan PPKM atau setidaknya terus memperluas atau melonggarkan operasional pusat perbelanjaan di beberapa daerah.

Pelonggaran mal atau pusat perbelanjaan tersebut utamanya yang ada di DIY Yogyakarta, Bali dan wilayah Pulau Jawa lainnya.

"Pusat perbelanjaan berharap dapat segera beroperasional kembali di beberapa wilayah yang sampai dengan saat ini masih belum diperbolehkan untuk buka," kata Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja, saat dihubungi merdeka.com, Minggu (22/8/2021).

Jika dihitung, mal dan pusat perbelanjaan di daerah tersebut telah tujuh minggu tidak beroperasi karena adanya PPKM. Hal ini tentu saja sangat memberatkan bukan hanya bagi pusat perbelanjaan saja, tapi juga bagi sektor usaha non formal skala mikro dan kecil yang berada di sekitar pusat perbelanjaan.

"Seperti usaha tempat kos, warung, ojek, parkir dan lainnya yang tidak dapat mencari nafkah karena kehilangan pelanggannya yaitu para pekerja di pusat perbelanjaan yang tidak masuk kerja karena Pusat Perbelanjaannya masih ditutup," jelas dia.

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Meski PPKM Dilonggarkan, Jumlah Pengunjung Mal Baru 20 Persen

Pengunjung melintas di area mal central park, Jakarta Barat, Kamis (12/8/2021). Mendag Muhammad Lutfi memberikan klarifikasi soal syarat masuk mal, mendag mengatakan hasil PCR-Antigen hanya digunakan untuk masyarakat yang tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan. (Liputan6.comAngga Yuniar)

Sebelumnya, Alphonzus Widjaja mengatakan, jumlah kunjungan di mal selama masa pelonggaran PPKM berlevel saat ini masih bergerak secara bertahap dan cenderung lambat.

Bahkan secara presentasi, volume pengunjung di mal masih jauh di bawah kapasitas maksimal 50 persen yang ditetapkan.

"Tingkat kunjungan ke pusat perbelanjaan dan mal baru sekitar 15-20 persen saja," terang Alphon kepada Liputan6.com, Sabtu (21/8/2021).

Kendati cakupan operasi mal sudah diperluas, Alphon tidak bisa menghitung secara angka mana pusat perbelanjaan atau mal yang sejauh ini paling ramai dikunjungi. Sebab, jumlah keramaian pada satu mal dengan mal lainnya tidak bisa dibandingkan begitu saja.

Ini lantaran luas dan daya tampung masing-masing mal berbeda. Sehingga tidak apple to apple jika dikomparasikan satu sama lain, bahkan untuk sesama mal besar.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya