Liputan6.com, Jakarta - Partai Gerindra mengkritik remisi untuk napi korupsi Djoko Tjandra yang diberikan saat peringatan 17 Agustus 2021. Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Gerindra Habiburokhman meminta pemerintah membatalkan pemberian remisi kepada Djoko Tjandra tersebut.
Menurut Habiburokhman, remisi itu hanya akan merusak citra pemerintah.
Advertisement
"Pemberian remisi kepada Djoko Tjandra benar-benar bisa merusak citra pemerintah. Publik pasti mempertanyakan mengapa Djoko Tjandra sebagai salah satu terpidana korupsi yang kontroversial karena pernah melarikan diri sekian lama justru mendapatkan remisi," ujar Habiburokhman dalam keterangannya, Minggu (22/8/2021).
Dia lantas mempertanyakan dasar pemberian remisi. Apalagi menurutnya, pemohonan justice collaborator Djoko Tjandra telah ditolak.
"Kita tahu bahwa di persidangan, hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menolak permohonan Djoko Tjandra untuk menjadi justice collaborator, karena dia tidak mengakui perbuatannya," kata Habiburokhman.
Anggota Komisi III itu menyarankan agar remisi segera dibatalkan atau minimal dievaluasi kembali demi menjaga nama baik penegak hukum.
"Kami sarankan pemberian remisi tersebut dibatalkan atau setidaknya dievaluasi. Jangan sampai kerja keras dan prestasi aparat penegak hukum mengusut ribuan perkara korupsi di era pemerintahan Jokowi ini ternoda dengan remisi seorang terpidana korupsi," pungkas Habiburokhman.
Remisi Djoko Tjandra
Sebelumnya, Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra alias Joko Tjandra mendapatkan remisi atau pengurangan hukuman dua bulan.
Remisi terhadap terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali yang sempat buron ke luar negeri ini diberikan pada HUT ke-76 RI.
Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Rika Aprianti mengkonfirmasi pemberian remisi terhadap Doko Tjandra.
"Remisi pertama bagi terpidana Joko Soegianto Tjandra yang memenuhi syarat adalah remisi umum tahun 2021," ujar Rika dalam keterangan tertulis yang diterima Liputan6.com, Jumat 20 Agustus 2021.
Rika menjelaskan, Djoko Tjandra merupakan narapidana yang saat ini sedang menjalani pidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Salemba, Jakarta, berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor: 12/K/PID.SUS/2009 tanggal 11 Juni 2009.
Sesuai Pasal 14 ayat 1 huruf (i) Undang-undang Nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, menyatakan bahwa narapidana berhak mendapatkan remisi.
"Berdasarkan putusan terpidana Joko Soegianto Tjandra, yakni putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, Nomor: 12/K/PID.SUS/2009 Tanggal 11 Juni 2009 yang sudah memperoleh kekuatan hukum tetap (InKracht Van Gweisjde), maka yang bersangkutan dikenakan peraturan pemberian hak remisi sesuai ketentuan pada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006," tutur Rika.
Adapun Pasal 34 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006, menyatakan:
Bagi Narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme, narkotika dan psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara dan kejahatan hak asasi manusia yang berat, dan kejahatan transnasional terorganisasi lainnya, diberikan Remisi apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut: a) berkelakuan baik, b) telah menjalani 1/3 (satu per tiga) masa pidana.
"Joko Soegianto Tjandra merupakan terpidana yang sudah menjalani satu per tiga masa pidana (28/03/2021)," ujarnya.
Berdasarkan penjelasan tersebut, kata Rika, maka Djoko Tjandra merupakan terpidana yang memiliki hak untuk mendapatkan remisi.
Advertisement