Liputan6.com, Makassar - Sejumlah rumah sakit maupun klinik di Kota Makassar diketahui belum menurunkan harga tes swab Polymerase Chain Reaction (PCR). Padahal Menteri Kesehatan telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor HK.02.02/I/2845/2021 mengatur mengenai batas tarif tertinggi tes PCR.
Hal itu diungkapkan oleh Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar, dr Andi Hadijah Iriani. Dia mengatakan, berdasarkan surat edaran Menkes tersebut telah diatur tarif tes swab PCR tertinggi untuk pulau Jawa-Bali adalah Rp 495.000, dan daerah lain Rp 525.000.
Baca Juga
Advertisement
"Iya, masih ada (RS atau klinik) yang belum menurunkan harga tes PCR," kata Iriani, Sabtu (21/8/2021).
Iriani menuturkan bahwa alasan sejumlah rumah sakit dan klinik belum menurunkan harga tes swab PCR adalah karena mereka masih menunggu surat edaran Wali Kota Makassar sebagai turunan dari surat edaran Menkes. Iriani pun memastikan bahwa dalam waktu dekat surat edaran tersebut akan diterbitkan.
"Kami sementara susun sebelum nanti ditandatangani bapak wali kota," kata dia.
Saat ini, lanjut Iriani, pihaknya tengah menggencarkan sosialisasi terkait surat edaran Menkes itu kepada seluruh pihak terkait hingga ke masyarakat. Ia juga mengatakan bahwa Senin (23/8/2021) pihaknya baru akan menerbitkan surat edaran terkait harga tes swab PCR.
"Kita sosialisasikan ke masing-masing RS dan klinik. Terbukti sudah ada RS di Makassar yang sudah menurunkan harga tes PCR," ucapnya.