Terjerat Utang Judi Online, Pria di Tasikmalaya Mengaku Dibegal Demi Tilap Uang Teman

Sebelumnya video pengakuan IJ yang menjadi korban begal, sempat viral di media sosial hingga mengundang simpati warga.

oleh Jayadi Supriadin diperbarui 23 Agu 2021, 10:00 WIB
IJ, warga Karangmekar, Rancabakung, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, saat melakukan laporan yang terbongkar saat membuat laporan palsu di Kepolisian. (Liputan6.com/Jayadi Supriadin)

 

Liputan6.com, Tasikmalaya - Kedok pria berinisial IJ, warga Karangmekar, Rancabakung, Kabupaten Tasikmalaya, yang mengaku menjadi korban begal akhirnya terungkap. 

Selain keterangan berbelit, dugaan laporan pembegalan yang menimpa pelaku, tidak disertai bukti dan saksi yang kuat di lokasi kejadian. Walhasil pelaku mati kutu di depan penyidik kepolisian, sehingga seluruh rekayasa berhasil terbongkar.

Kapolsek Cibalong Iptu Jaja Hidayat mengatakan, sebelumnya pelaku melapor, mengaku menjadi korban pembegalan di Jalan Raya Cibalong Jumat (20/08/21) lalu, ternyata hal itu tidak benar.

"Motifnya, pelaku gelapkan uang temannya untuk kebutuhan pribadi. Karena terlilit utang judi online," ujarnya, minggu (22/08/21).

Jaja mengatakan, sejak informasi dugaan pembegalan yang menimpa pelaku viral menyebar di media sosial (medsos), lembaganya langsung melakukan penyelidikan di lokasi kejadian.

"Hasilnya tidak ada peristiwa pembegalan itu dan pelaku akhirnya mengaku tidak dibegal," ungkapnya.

Bahkan setelah melakukan pelaporan secara resmi, penyidik langsung mendalami motif pelaku melakukan laporan palsu itu. Belakangan diketahui IJ ternyata tengah terlilit utang judi online belasan juta rupiah.

"Pelaku kemudian menggunakan uang temannya untuk bayar utang" kata Jaja.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Simak juga video pilihan berikut ini:


Senjata Makan Tuan

Jaja mengatakan, lantaran dianggap meresahkan masyarakat dengan laporan palsu, polisi langsung menetapkan pelaku IJ sebagai tersangka.

Atas perbuatannya, IJ dijerat Pasal 242 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara dan atau Pasal 220 KUHP.

"Ancamannya hukuman penjara satu tahun empat bulan," katanya.

Dalam keterangannya di Mapolsek Cibalong pelaku IJ mengaku melakukan aksi nekat tersebut, karena terlilit utang akibat kalah judi online.

"Saya terlintas buat bikin laporan polisi palsu pas di jalan aja, saya bingung uang teman saya Rp12,5 juta buat DP motor saya pakai," ungkap IJ.

 


Viral di Medsos

Sebelumnya, video pengakuan pembegalan yang dikakukan IJ, sempat viral di media sosial hingga mengundang simpati warga. Dalam pengakuannya, pelaku ditodong senjata api serta uang Rp12,5 juta yang dibawanya raib dirampas pembegal.

"Kunci motor diambil dilempar ke sana tas saya ditarik, saya ditodong senpi," ujar IJ dalam video viral itu.

Setelah dilakukan penyelidikan plus laporan resmi pelaku akibat pembegalan itu, dikatahui semua laporan merupakan rekayasa belaka, yang dilakukan pelaku untuk menghilangkan jejak kejahatan.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya