Liputan6.com, Rejang Lebong - HG (20), warga Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat, harus berurusan dengan polisi usai dilaporkan pacarnya sendiri. Dirinya ditangkap polisi Satreskrim Polres Rejang Lebong, Kamis malam (19/8/2021) lalu.
Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong, AKP Rahmat Hadi Fitrianto mengatakan, penangkapan terhadap HG terkait dugaan penyebaran foto dan video mesum bersama pacarnya. Rahmat menjelaskan, semasa masih menjalin hubungan, keduanya telah banyak memproduksi foto maupun video mesum.
Baca Juga
Advertisement
"Namun ternyata dokumentasi foto dan video tersebut dimanfaatkan tersangka untuk mengancam korban, jika mereka putus maka akan disebar luaskan," katanya.
Atas ancaman itulah, akhirnya korban melaporkan terduga pelaku yang merupakan mantan pacarnya sendiri.
"Korban melapor karena pelaku menyebarkan foto dan video si korban kepada rekan-rekannya," ujarnya.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Simak juga video pilihan berikut ini:
Kabur ke Padang
Pria yang sempat tinggal di Kabupaten Rejang Lebong itu kemudian melarikan diri ke kampung halamannya di Kabupaten Padang Pariaman setelah dilaporkan ke polisi oleh korban.
"Makanya setelah kita mengetahui keberadaan pelaku HG, langgsung koordinasi dengan Polres Padang Pariaman dan Alhamdulillah berhasil kita amankan," ungkapnya.
"Tersangka kita jerat dengan UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara, karena melakukan perbuatan asusila melalui media elektronik," tutupnya.
Advertisement