Kartu Bansos akan Dikembalikan ke Pemerintah bila Tak Diambil Penerima dalam105 Hari

Himbara selaku penyalur bansos sudah meminta Kementerian Sosial untuk melakukan penelitian kepada kartu penerima bansos yang tidak dipakai selama 60 hari.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 03 Sep 2021, 21:29 WIB
Pengurus RT memindahkan beras untuk disalurkan di kawasan RW 03 Kelurahan Tanah Tinggi, Jakarta, Kamis (29/7/2021). Bansos non tunai berupa beras didistribusikan kepada 1.007.379 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di lima wilayah Kota Administrasi dan Kepulauan Seribu. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Liputan6.com, Jakarta Direktur Hubungan Kelembagaan BNI Sis Apik Wijayanto coba menjelaskan permasalahan kucuran kartu bansos PPKM untuk keluarga penerima manfaat (KPM) di Riau.
 
Sebelumnya Menteri Sosial Tri Rismaharini kesal saat dilaporkan jika bank Himbara memblokir kartu penerima bansos di Riau.
 
Sis Apik menyampaikan, bank Himbara selaku penyalur bansos sudah meminta Kementerian Sosial untuk melakukan penelitian kepada kartu penerima bansos yang tidak dipakai selama 60 hari. 
 
Itu dilakukan untuk mendeteksi apakah sang penerima sudah pindah alamat atau sudah meningkat kesejahteraannya, sehingga yang bersangkutan merasa tidak perlu menerima bansos lagi.
 
"Jadi itu yang kita sampaikan ke Kemensos untuk diteliti. Nanti ada waktu, apabila sampai 105 hari tidak diambil, kita kembalikan ke pemerintah," ujar Sis Apik di Jakarta, dikutip Jumat (3/9/2021).
 
Diceritakan Sis Apik, BNI, BRI, Bank Mandiri hingga BTN yang mendapat mandat penyaluran bansos sejak 2016 telah mengeksekusinya dengan baik sesuai aturan.
 
 
 

Bantuan Tak Tersampaikan

Warga menunjukkan KKS saat Penyaluran Bantuan Sosial PKH dan BPNT di Depok, Jawa Barat, Selasa (12/2).1000 orang warga Depok, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) menerima pencairan PKH Tahap I 2019.(Liputan6.com/Herman Zakharia)
Sejauh ini, ia melanjutkan, rata-rata penyaluran bansos yang tak tersampaikan hanya sekitar 1-2 persen saja.
 
"Tentunya kita juga punya aturan yang sudah dipedomani oleh Himbara semuanya. Apabila dana tersebut tidak diambil dalam waktu tertentu, atau 105 hari, maka dana tersebut kita kembalikan ke kas negara. Jadi tidak ada pengendapan di bank, tidak ada," tegasnya.
 
Menurut dia, pihak perbankan telah melaksanakan tugas penyaluran bansos dengan clean sesuai tugas. Bahkan Himbara sendiri disebutnya ingin mempercepat penyaluran bansos dengan menggaet bank-bank swasta.
 
"Kalau misal nanti ada bank yang mau berkolaborasi, kita dengan terbuka menerima untuk sama-sama mempercepat penyaluran bansos," pungkas Sis Apik.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya