Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Peraturan OJK No. 12/POJK.03/2021 tentang Bank Umum. Dalam aturan tersebut dijelaskan terkait mekanisme penyampaian perubahan rencana korporasi bagi Bank Berbadan Hukum Indonesia (BHI) dan Kantor Cabang Bank Luar Negeri (KCBLN) setelah POJK ini berlaku.
Deputi Komisioner Pengawas Perbankan I OJK Teguh Supangkat mengatakan, terdapat beberapa hal bagi BHI maupun KCBLN jika ingin menyampaikan perubahan rencana korporasi. Pertama evaluasi kinerja, dan visi misinya harus jelas.
Advertisement
“intinya terkait dengan rencana korporasi ini ada beberapa syarat untuk BHI maupun KCBLN antara lain misalnya punya satu hal terkait bagaimana evaluasi kinerjanya di BHI dan KCBLN di periode sebelumnya, ini harus jelas terkait alasan perubahan dan evaluasi kinerja, visi misi, analis sistemnya,” kata Teguh dalam konferensi pers penjelasan 3 POJK, Senin (23/8/2021).
Lebih lanjut, mekanismenya jika terdapat perubahan rencana korporasi, Bank Berbadan Hukum Indonesia dan KCBLN harus menyampaikan perubahan rencana korporasi kepada OJK sewaktu-waktu dalam periode 5 tahunan rencana korporasi, sebelum atau bersamaan dengan penyampaian Rencana Bisnis Bank (bulan November).
Misalnya, Bank BHI telah menyampaikan rencana korporasi periode 2022 sampai dengan 2026 yang memenuhi ketentuan sebagaimana POJK ini kepada OJK akhir November 2021.
Namun, dalam perjalanannya, Bank BHI ingin melakukan perubahan rencana korporasi dimaksud untuk tahun 2024 sampai dengan tahun 2026.
Maka Bank BHI harus menyampaikan perubahan rencana korporasi periode tahun 2022 sampai dengan 2026 yang memuat pengkinian untuk periode tahun 2024 sampai tahun 2026 kepada OJK.
“Sewaktu-waktu sebelum atau bersamaan dengan batas waktu penyampaian RBB di tahun 2024 (akhir bulan November 2024),” pungkasnya.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
3 Aturan OJK Baru Tak Bebankan Industri Perbankan
Sebelumnya, OJK telah menerbitkan 3 POJK, yaitu POJK No. 12/POJK.03/2021 tentang Bank Umum, POJK No. 13/POJK.03/2021 tentang Penyelenggaraan Produk Bank Umum, dan POJK No. 14/POJK.03/2021 tentang Perubahan POJK No. 34/POJK.03/2018 tentang Penilaian Kembali Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana menyatakan, 3 aturan baru ini sama sekali tidak memberikan beban baru kepada industri perbankan di Indonesia. melainkan untuk mengikuti perubahan dinamika global akibat pandemi Covid-19.
“Tujuan diterbitkannya POJK ini terutama adalah tentunya kita ingin mencermati dinamika global yang berkembang dengan cepat dipicu dengan adanya pandemi covid-19 yang belum tahu kapan selesai,” kata Heru dalam konferensi pers penerbitan 3 POJK, Senin (23/8/2021).
Heru menjelaskan, bahwa OJK melihat ekosistem perbankan terus berubah dan dipercepat oleh pandemi covid-19, ditambah perubahan harapan masyarakat terhadap pelayanan perbankan yang cepat dan inovatif menjadi alasan OJK menerbitkan 3 POJK tersebut.
“Tentunya mendorong kita untuk memberikan landasan yang kuat bagi perbankan kita, agar perbankan kita mencapai skala ekonomi yang kita inginkan. Supaya perbankan kita bisa memberikan kontribusi yang maksimal bagi perekonomian kita,” ujarnya.
Advertisement