Liputan6.com, Jakarta - Anggota TNI AD Kodim 1627 Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT) diduga menganiaya siswa SD berusia 13 tahun hingga pingsan dan dirawat di rumah sakit.
Siswa SD bernama Petrus Seuk itu pun masih menjalani perawatan di RSUD Baa setelah akibat mengalami luka pada beberapa bagian tubuh.
Advertisement
Diceritakan ayah korban, Joni Seuk, awal mula penganiayaan yang dialami anaknya karena dituding mencuri handphone milik AOK.
Danrem 161 Wirasakti Kupang Brigjen TNI Legowo W. R Jatmiko menjelaskan, permasalahan tersebut berakhir damai dan sudah diselesaikan secara adat. Tetapi dia pastikan, anggota TNI yang aniaya bocah tetapi diproses hukum.
"Anggota tetap kita proses hukum. Oknum anggota tersebut sudah ditahan di Kodim Rote Ndao," kata Legowo, Sabtu 21 Agustus 2021.
Berikut sederet fakta terkait anggota TNI AD diduga menganiaya siswa SD di Rote Ndao dihimpun Liputan6.com:
Kronologi Penganiayaan
Bocah berusia 13 tahun bernama Petrus Seuk di Kelurahan Metina, Kecamatan Lobalain, Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT) menjadi korban penganiayaan hingga pingsan. Pelaku adalah anggota Kodim 1627 Rote Ndao.
Akibatnya, siswa SD itu masih menjalani perawatan di RSUD Baa akibat mengalami luka pada beberapa bagian tubuh.
Ayah korban, Joni Seuk, menceritakan awal mula penganiayaan dialami anaknya. Pada Kamis malam 12 Agustus 2021, anaknya dijemput anggota TNI berinisial AOK dan rekannya berinisial B.
Kedunya membawa Petrus ke rumah di RT 09, RW 03 Kelurahan Metina, Kecamatan Lobalain, kemudian dianiaya. Mereka menuding Petrus Seuk mencuri handphone milik AOK.
Petrus kemudian pulang ke rumah larut malam. Dia tidak menyampaikan apa pun pada kedua orangtuanya.
Keesokan harinya, Jumat 13 Agustus 2021, Petrus yang sedang bermain di Pantai Baa kembali didatangi dan diinterogasi terkait ponsel yang hilang. Lagi-lagi, Petrus Seuk tidak memberitahukan orangtuanya telah didatangi AOK dan B.
Saat malam hari, Petrus kembali dijemput AOK, B dan sejumlah rekannya. Mengetahui AOK datang, Petrus ketakutan, sehingga bersembunyi dalam lemari di kamar.
Di dalam kamar, Petrus dianiaya AOK hingga mulutnya berdarah. Petrus kembali dibawa lagi ke rumah B.
Takut terjadi apa-apa pada anaknya, Joni Seuk dan istri menyusul. Saat tiba di rumah B, mereka melihat Petrus sudah tidak berdaya akibat dianiaya.
Ibu korban, Ati Seuk Hanas yang menjaga anaknya di RSUD Baa menjelaskan, saat ikut anak mereka ke rumah B, terlihat Petrus dalam keadaan terikat dengan tali berwarna biru. Kakinya juga diikat menggunakan tali, sambil dianiaya hingga pingsan.
"Dia pu bapak liat tidak tega liat anak pu keadaan jadi dia pu bapak pulang kembali ke rumah. Setelah kami pulang tinggalkan dia AOK dan B dan mereka baru antar anak kami dini hari tanpa pakaian di badan," ucap Ati, Jumat 21 Agustus 2021.
Melihat anak mereka dalam keadaan telanjang, Joni memakaikan baju dan celana lalu membawa Petrus pulang. AOK dan B kembali ke rumahnya dan minta ditunjukkan di mana ponsel disembunyikan.
"Anak kami terpaksa mengaku bahwa dia yang ambil handphone, karena sudah tidak tahan dengan penganiayaan itu. Sampai di rumah anak kami bingung mau ambil handphone di mana karena bukan dia yang ambil," ungkap Aty.
Keadaan ini menambah amarah AOK. Petrus kembali dianiaya hingga tak berdaya lalu dibawa lagi ke rumah B.
Petrus baru dipulangkan pada Sabtu pagi oleh dua kerabat AOK. Setibanya di rumah, Petrus langsung pingsan kemudian dilarikan ke RSUD Baa untuk mendapatkan pertolongan medis.
Keluarga korban lainnya, Ferdy Farudin, menjelaskan Petrus Seuk mengalami trauma berat karena tidak ingin ditinggalkan sendirian dalam ruang perawatan.
"Anak kami trauma berat, kemarin saya mau pulang dia pegang kuat-kuat saya pu tangan. Dia bilang jangan pergi nanti mereka datang ambil saya lagi untuk pukul," ceritanya, Jumat 21 Agustus 2021.
Saat ini keluarga sedang berusaha untuk memberikan penguatan dan pemahaman bahwa kejadian itu tidak akan terulang lagi.
Dandim 1627 Rote Ndao, Letkol Inf. Educ Permadi, membenarkan peristiwa itu. Dia pastikan pelaku akan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kasus ini ditangani Denpom Kupang.
"Kami sudah berkoordinasi dengan Denpom dalam hal ini Kupang, untuk menindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku di militer," tegas Educ.
Dia juga sudah bertemu dengan keluarga korban untuk membahas persoalan ini, dengan tidak mengesampingkan aturan yang berlaku di tubuh militer.
Educ juga berjanji sebagai komandan Kodim akan terus berbenah, sehingga kejadian serupa tidak terulang kembali di kemudian hari.
Advertisement
Masalah Selesai Damai, Pelaku Tetap Diproses Hukum
Petruk Seuk (13) di Kelurahan Metina, Kecamatan Lobalain, Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur dituduh mencuri ponsel oleh anggota TNI. Tidak hanya dituduh, dia juga dianiaya hingga sempat pingsan.
Akibat peristiwa itu, Petrus Seuk menjadi menjalani perawaran di RSUD Baa karena luka di beberapa bagian tubuh. Dia juga mengalami trauma.
Danrem 161 Wirasakti Kupang Brigjen TNI Legowo W. R Jatmiko, menjelaskan permasalahan ini berakhir damai dan sudah diselesaikan secara adat. Tetapi dia pastikan, anggota TNI yang aniaya bocah tetapi diproses hukum.
"Anggota tetap kita proses hukum. Oknum anggota tersebut sudah ditahan di Kodim Rote Ndao," ucap Legowo, Sabtu 21 Agustus 2021.
Menurut Legowo Jatmiko, semua proses hukum akan ditangani oleh Denpom IX/1 Kupang sesuai aturan yang berlaku di tubuh TNI.
"Pokoknya ada salah kita proses hukum, kita masukan ke Pengadilan Militer. Berat atau ringannya, nanti tergantung Denpom dan dalam fakta persidangan nanti," tutupnya.
KSAD Angkat Bicara, Pastikan Tindak Tegas
Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Andika Perkasa memastikan bila kedua prajurit TNI yang melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap Petrus Seuk, bocah 13 tahun di Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT) bakal diproses hukum.
Menurut Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Tatang Subarna, saat ini proses investigasi dan hukum masih berlangsung kepada kedua prajurit dari Kodim 1627/Rote Ndao, berinisial Serma MSB Babinsa Ramil 1627-03/Batutua dan Serka AODK Batiminpers, lantaran diduga menganiaya Petrus karena dituduh mencuri HP milik Serka AODK.
"Sesuai perintah Kasad Jenderal TNI Andika Perkasa kepada para pejabat TNI AD terkait, agar terus melakukan investigasi dan memproses secara hukum terhadap oknum anggota TNI AD yang melakukan tindak pidana penganiayaan anak di bawah umur ini," kata Tatang dikutip dalam keteranganya, Minggu 22 Agustus 2021.
Dia mengatakan, lepastian proses hukum terhadap prajurit berinisial MSB dan AODK, bila TNI AD akan terus memegang teguh komitmen kepada setiap prajuritnya yang melakukan pelanggaran.
"Tidak ada kata lain selain proses hukum bagi setiap prajurit yang melanggar. Serta mendorong untuk dilakukan visum terhadap korban di RS terbesar di Rote Ndao sebagai bukti tambahan," jelas dia.
(Lesty Subamin)
Advertisement