Liputan6.com, Jakarta - Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Heru Kristiyana mengatakan, dalam waktu dekat OJK akan menerbitkan panduan mengenai transformasi digital perbankan. Dalam panduan tersebut akan diatur terkait tata kelola layanan cybersecurity data nasabah.
“Kami memang sedang membuat blue print transformasi digital. Isinya memberikan landasan yang lebih kuat bagi bank-bank yang operasionalnya digital. Berkaitan dengan data mana yang boleh keluar, cyber security, tata kelola. Sebentar lagi kita akan keluarkan, tunggu saja tanggal mainnya,” kata Heru dalam konferensi pers penjelasan 3 POJK, Senin (23/8/2021).
Advertisement
Di samping itu, Heru juga membahas terkait kemudahan yang dituangkan dalam Peraturan OJK (POJK) No 13/2021 tentang Penyelenggaraan Produk Bank Umum, salah satu poinnya adalah perubahan dalam kategori modal bank inti dalam mengeluarkan produk.
“Sekarang, yang sangat fundamental kalau nanti bank ingin mengeluarkan produk dasar, misal penghimpunan dana, penyaluran dana, kegiatan sederhana lain yang ditetapkan OJK yang masuk klasifikasi produk bank dasar dari waktu ke waktu akan berubah," jelasnya.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Siapkan Pengawasan Andal
Menurutnya, bank hanya boleh melaporkan ke OJK tanpa proses perizinan. Berarti bank dapat langsung membuat produk dasar. Kendati begitu, OJK telah menyiapkan pengawas untuk melihat keamanan bank dalam mengeluarkan produknya
"Kami sudah menyiapkan pengawas andal untuk melihat tadi mengenai securitynya, teknologinya, kita menerbitkan kini ke dalam sudah siap. Kita betul-betul persiapkan ini dengan sangat baik,” pungkas.
Advertisement