Jokowi: PPKM Kembali Diperpanjang, Jabodetabek Turun Level 3

Adapun Jabodetabek, Bandung Raya dan Semarang Raya sebelumnya ditetapkan sebagai wilayah PPKM level 4.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 23 Agu 2021, 19:14 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi). (Biro Pers, Media dan Informasi (BPMI) Sekretariat Presiden)

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2, level 3, dan level 4 hingga Senin, 30 Agustus 2021.

Wilayah Jakarta, Bogor Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) kini turun menjadi PPKM level 3.

"Pemerintah memutuskan mulai tanggal 24 Agustus hingga 30 Agustus 2021, beberapa daerah bisa diturunkan levelnya dari level 4 ke level 3. Untuk Pulau Jawa dan Bali, wilayah aglomerasi Jabodetabek," kata Presiden Joko Widodo atau Jokowi dalam konferensi pers di Youtube Sekretariat Presiden, Senin (23/8/2021).

Selain Jabodetabek, wilayah Bandung Raya, Surabaya Raya juga akan menerapkan PPKM level 3 hingga 30 Agustus 2021.

Adapun Jabodetabek, Bandung Raya dan Semarang Raya sebelumnya ditetapkan sebagai wilayah PPKM level 4.

"Untuk Pulau Jawa dan Bali, wilayah aglomerasi Jabodetabek Bandung Raya Surabaya Raya dan beberapa wilayah kota Kabupaten lainnya sudah bisa berada di pada level 3 pada 24 Agustus 2021," jelasnya.

 


Perpanjangan PPKM Lima Kali

Pekerja beraktivitas saat PPKM level 3 di kawasan Monas, Jakarta, Sabtu (21/8/2021). Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengungkapkan, Jakarta sudah keluar dari zona merah setelah satu setengah bulan angka COVID-19 tinggi. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Seperti diketahui, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 berakhir pada, Senin (23/8/2021). Pemerintah sendiri telah memperpanjang kebijakan PPKM ini sebanyak lima kali.

Awalnya, pemerintah menerapkan kebijakan PPKM darurat pada 3-20 Juli 2021 karena lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia. PPKM darurat kemudian kembali diperpanjang sampai 25 Juli 2021 dan pemerintah berjanji akan melakukan pelonggaran apabila kasus virus corona menurun.

Selanjutnya, pemerintah melanjutkan dengan kebijakan PPKM Level 4 dan 3 yang berlaku sejak 26 Juli sampai 23 Agustus 2021 yang diperpanjang setiap satu minggu sekali.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan menyampaikan bahwa penerapan PPKM yang dilakukan sejak tanggal 7 Agustus hingga 16 Agustus 2021 di Jawa-Bali telah menunjukkan hasil yang semakin baik. Tren kasus konfirmasi Covid-19 berada di angka 76 persen pada 15 Agustus kemarin.

Kemudian, kasus aktif virus corona menurun di angka 53 persen dari titikpuncaknya. Jumlah angka kesembuhan juga meningkat dan jumlah kematian terus mengalami penurunan.

"Kami juga melihat tren penurunan terjadi pada positivity rate, perawatan pasien, kasus konfirmasi dan angka kematian pada hampir seluruh provinsi di JawaBali," kata Luhut dalam konferensi pers, Senin (16/8/2021). 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya