PPKM Diperpanjang hingga 30 Agustus, Industri Ekspor di Wilayah Level 3 Bisa Beroperasi 100 Persen

Jokowi menyampaikan ada sejumlah wilayah di Jawa dan Bali yang turun level ke PPKM level 3 mulai Selasa, 24 Agustus 2021.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 23 Agu 2021, 20:13 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan keterangan pers tentang pengembangan dan pembuatan vaksin COVID-19. (Biro Pers Sekretariat Presiden)

Liputan6.com, Jakarta Presiden Jokowi mengizinkan industri berorientasi ekspor di wilayah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 bisa beroperasi 100 persen. Kebijakan ini berlaku mulai 24 sampai 31 Agustus 2021.

"Industri berorientasi ekspor dan penunjangnya dapat beroperasi 100 persen namun bila menjadi klaster baru Covid-19 maka akan ditutup selama 5 hari," kata Jokowi dalam konferensi pers di Youtube Sekretariat Presiden, Senin (23/8/2021).

Dia menekankan pelonggaran pembatasan kegiatan masyarakat ini harus dibarengi dengan protokol kesehatan yang ketat. Salah satunya, dengan mewajibkan masyarakat menggunakan aplikadi PeduliLindungi.

"Penyesuaian beberapa pembatasan kegiatan masyarakat ini dibarengi dengan protokol kesehatan yang ketat dan penggunaan aplikasi peduli lindungi sebagai syarat masuk," jelasnya.

Jokowi menyampaikan ada sejumlah wilayah di Jawa dan Bali yang turun level ke PPKM level 3 mulai Selasa, 24 Agustus 2021.

Daerah tersebut antara lain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek), Bandung Raya, serta Surabaya Raya.

"Untuk Pulau Jawa dan Bali, wilayah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya dan beberapa wilayah kota kabupaten lainnya sudah bisa berada di level 3 mulai tanggal 24 Agustus 2021," ujar Jokowi.

 


Kondisi Menunjukkan Perbaikan

Aktivitas bongkar muat kontainer di dermaga ekspor impor Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Rabu (5/8/2020). Menurut BPS, pandemi COVID-19 mengkibatkan impor barang dan jasa kontraksi -16,96 persen merosot dari kuartal II/2019 yang terkontraksi -6,84 persen yoy. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Menurut dia, keputusan memperpanjang kembali PPKM diambil lantaran pemerintah melihat situasi Covid-19 di wilayah tersebut telah menunjukkan perbaikan. Saat ini, hanya ada 51 kabupaten/kota di Jawa-Bali yang menerapkan PPKM level 4.

"Level 4, dari 67 kabupaten/kota berkurang menjadi 51 kabupaten/kota. Level 3 dari 59 kabupaten/kota (berkurang)  menjadi 67 kabupaten/kota," tutur dia.

Disisi lain, daerah yang menerapkan PPKM level 2 bertambah dari 2 kabupaten/kota menjadi 10 kabupaten/kota. Di luar Jawa-Bali, daerah yang ditetapkan level 4 berkurang dari 132 kabupaten/kota menjadi 104 kabupaten/kota.

Sementara itu, daerah di luar Jawa-Bali yang menerpkan PPKM level 3  menjadi 234 kabupaten/kota. Sedangkan, daerah PPKM level 2 dari 39 kabupaten/kota bertambah menjadi 48 kabupaten/kota

"Untuk luar Jawa dan Bali juga ada perkembangan yang membaik tapi tetap harus waspada," ucap Jokowi.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya