Liputan6.com, Jakarta Pemerintah memutuskan memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2, level 3, dan level 4 hingga 30 Agustus 2021. Kali ini, Jakarta, Bogor Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) level PPKM turun ke level 3.
Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan, indikator kematian kembali menjadi penilaian dalam evaluasi PPKM kali ini.
Advertisement
"Dalam evaluasi level empat PPKM, pemerintah kembali memasukkan data indikator kematian sebagai penilaian assesmen level sesuai dengan yang ditetapkan WHO,” kata Luhut dalam konpers daring, Senin (23/8/2021).
Luhut menjelaskan alasan penghapusan angka kematian dari indikator penilaian PPKM, yakni masih adanya data yang belum dibereskan. Contohnya banyak kasus kematian yang sebelumnya tidak dilaporkan.
"Kalau dua minggu lalu kami mengambil itu, kami mencoba membereskan datanya. Saya kira sekarang kerja keras dari Kemenkes harus kita apresiasi data itu semakin baik, walaupun masih ada beberapa daerah masih membutuhkan satu dua minggu ke depan lebih baik,” jelas dia.
Wilayah Jawa- Bali Turun Level
Sebelumnya, Jokowi menyebut kasus konfirmasi kasus Covid-19 di RI sudah turun 78 persen. Oleh karena itu wilayah di Jawa-Bali bisa turun satu level PPKM.
"Tetap waspada dan pemerintah berusaha keras melaksanakan kebijakan yang tepat dalam mengendalikan pandemi ini. Sejak titik puncak kasus pada tanggal 15 Juli 2021, kasus konfirmasi positif terus menurun dan sekarang sudah turun sebesar 78 persen," kata Jokowi.
Mantan Gubernur DKI Jakarta itu menyatakan, angka kesembuhan juga sudah lebih tinggi daripada angka penambahan konfirmasi positif dalam beberapa minggu terakhir.
Hal tersebut berimbas dengan penurunan angka keterisian tempat tidur di rumah sakit (BOR).
Advertisement