Solo Raya, DIY, Malang dan Bali Masih PPKM Level 4 hingga 30 Agustus 2021

Pemerintah memastikan untuk memperpanjang kebijakan PPKM berlevel dalam penanganan Covid-19 di beberapa wilayah

oleh Tira Santia diperbarui 23 Agu 2021, 20:55 WIB
Pengendara melintas di perempatan Tugu Pal Putih Yogyakarta, Sabtu (26/12/2020). Dilansir Visiting Jogja, tugu yang dibangun pada 1755 oleh Hamengkubuwono I ini merupakan garis yang bersifat magis yang menghubungkan laut selatan, Kraton Jogja, dan Gunung Merapi. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah memastikan untuk memperpanjang kebijakan PPKM berlevel dalam penanganan Covid-19 di beberapa wilayah di Indonesia hingga 30 Agustus 2021. Meski demikian, ada beberapa wilayah yang turun menjadi level 3.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan atau Menko Luhut mengatakan wilayah Aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Semarang Raya dan Surabaya Raya mengalami penurunan Level, dari PPKM Level 4 ke Level 3 pada minggu ini.

"Sehingga kabupaten/kota yang masuk ke Level 3 bertambah menjadi sebanyak 67 kabupaten/kota. Untuk level 2 jumlahnya bertambah menjadi 10 kabupaten/kota," kata Luhut, Senin (23/8/2021).

Luhut menegaskan, terkait keputusan ini nantinya akan dituangkan dalam Instruksi Mendagri secara lebih mendetail.

Khusus untuk wilayah Aglomerasi Bali, Malang Raya Solo Raya serta DIY, untuk saat ini masih pada level 4.

"Tetapi kami perkirakan akan turun menjadi PPKM Level 3 pada beberapa minggu ke depan dengan perbaikan yang terus menerus dalam penanganan covid-19, terutama agar meningkatkan kesembuhan lebih cepat dan menekan laju kematian," papar Luhut.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


PPKM Akan Terus Ada Selama Pandemi Covid-19

Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan saat konferensi pers tentang evaluasi PPKM.

Pemerintah telah memperpanjang penerapan PPKM di Jawa-Bali hingga 30 Agustus 2021. Hanya saja, beberapa daerah dipastikan turun level ke PPKM level 3, seperti salah satunya wilayah aglomerasi Jabodetabek.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, sesuai aratah Presiden Jokowi, pemerintah akan terus menggunakan mekanisme PPKM ini dalam menyeimbangkan penanganan Covid-19.

"PPKM akan terus berklaku selama pandemi masih ada, karena ini alat kita menyeimbangkan Covid-19 terhadap ekonomi dan lapangan kerja," kata Luhut, Senin (23/8/2021).

Dalam penerapan PPKM berlevel ini, pemerintah akan terus melakukan evaluasi setiap minggunya. Hal ini untuk menentukan kebijakan di masing-masing daerah dalam pemulihan ekonomi.

"Kita semua berharap seluruh Kabupaten dan Kota bisa masuk ke level 2 atau 1 suatu saat nant," pungkas Luhut.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya