Liputan6.com, Jakarta Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2018 Pasal 18 menetapkan jika perusahaan pertambangan wajib menerapkan sistem manajamen keselamatan pertambangan.
Selain itu juga wajib melakukan audit internal penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan (SMKP) paling sedikit satu kali dalam satu tahun. Laporan audit internal penerapan SMKP tersebut wajib dilaporkan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal.
Advertisement
Sementara untuk menjadi auditor internal yang menyusun dan melaporkan audit internal SMKP harus memiliki pengetahuan dan pengalaman mengenai teknis audit dan disiplin ilmu yang relevan dengan bidang tugasnya.
Hal tersebut dibuktikan dengan sertifikat pelatihan audit SMKP Minerba atau SMKP khusus pada pengolahan dan/atau pemurnian dari instansi pembina yang diregistrasi oleh Kepala Inspektur Tambang (KAIT).
Terkait kebutuhan ini, PPSDM Geominerba bersama Direktorat Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara memfasilitasinya dengan menyelenggarakan Diklat Audit Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan (ASMKP) secara online.
Diklat Audit SMKP angkatan ke IX, dibuka secara resmi oleh Kepala Inspektur Tambang, Lana Saria melalui video conference, pada Senin (23/8/2021).
Sebanyak 29 orang peserta terpilih dari perusahaan tambang di seluruh Indonesia mengikuti diklat yang berlangsung selama sembilan belas hari. Diklat dimulai dari tanggal 23 Agustus sampai dengan 10 September 2021.
“Diharapkan peserta benar-benar serius mengikuti diklat ini, tidak menyambi dengan pekerjaan lain. Karena diakhir diklat peserta akan melakukan evaluasi, dimana evaluasi tersebut terdiri dari praktik simulasi audit di perusahaannya masing-masing yang akan diberikan saat pemberian materi di kelas, dan ini akan menjadi bekal untuk ujian," ujar Lana.
Lana mengatakan simulasi itu akan dilakukan tes uji untuk menyiapkan rencana audit dan laporan audit yang dibuat oleh masing-masing peserta yang akan dievaluasi. (*)