Jokowi: Pembukaan Kembali Aktivitas Warga Harus Bertahap dengan Peningkatan Prokes

Jokowi mengatakan, saat ini kasus virus corona d8 tanah air terus menurun hingga di angka 78 persen.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 23 Agu 2021, 22:27 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan keterangan pers tentang pengembangan dan pembuatan vaksin COVID-19 harus ikuti prosedur dan kaidah ilmiah di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Jumat (12/3/2021). (Biro Pers Sekretariat Presiden)

Liputan6.com, Jakarta Presiden Joko Widodo atau Jokowi menekankan bahwa pembukaan kembali aktivitas masyarakat di masa pandemi Covid-19 harus dilakukan secara bertahap. Menurut dia, pembukaan aktivitas juga harus diikuti dengan peningkatan protokol kesehatan (prokes) hingga vaksinasi Covid-19.

"Pembukaan kembali aktivitas masyarakat tetap harus dilakukan tahap demi tahap seiring dengan peningkatan prokes, testing dan tracing yang tinggi serta cakupan vaksinasi yang semakin luas," jelas Jokowi dalam konferensi pers di Youtube Sekretariat Presiden, Senin (23/8/2021).

Dia mengatakan hal tersebut perlu dilakukan agar pembukaan kembali aktivitas masyarakat tidak berdampak pada peningkatan kasus Covid-19. Terlebih, saat ini situasi Covid-19 di Indonesia sudah mulai membaik.

"Perbaikan situasi Covid-19 yang kita miliki saat ini tetap harus kita sikapi dengan hati-hati dan penuh kewaspadaan," katanya.

Jokowi mengatakan, saat ini kasus virus corona d8 tanah air terus menurun hingga di angka 78 persen. Kemudian, angka kesembuhan secara konsisten lebih tinggi dibanding penambahan kasus konfirmasi positif selama beberapa minggu terakhir.

"Hal ini berkontribusi secara signifikan terhadap penurunan keterisian tempat tidur. BOR nasional yang saat ini berada di angka 33 persen," ujar Jokowi.

Untuk itu, pemerintah memutuskan PPKM di beberapa wilayah turun menjadi level 3, mulai 24 hingga 30 Agustus 2021. Salah satunya, wilayah Jakarta ,Bogor Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).

"Untuk Pulau Jawa dan Bali, wilayah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya dan beberapa wilayah kota kabupaten lainnya sudah bisa berada di level 3 mulai tanggal 24 Agustus 2021," ucapnya.


Mal dan Tempat Ibadah

Pemerintah pun melakukan penyesuaian tempat kegiatan masyarakat karena situasi Covid-19 yang mulai membaik. Tempat ibadah diperbolehkan untuk kegiatan ibadah maksimal 25 persen dari kapasitas atau maksimal 30 orang.

Mal atau pusat perbelanjaan dapat dibuka dengan kapasitas 50 persen sampai pukul 20.00. Restoran diizinkan makan di tempat atau dine in dengan kapasitas 25 persen.

"Restoran diperbolehkan makan di tempat dengan maksimal 25 persen kapasitas, 2 orang per meja dan pembatasan jam operasional hingga jam 20.00," pungkas Jokowi.

 

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya