Liputan6.com, Pandeglang - Tangkap ikan menggunakan bom di dekat perairan Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK), dua pria paruh baya ditangkap Satpolairud Polres Pandeglang. Kedua pelaku perusak ekosistem laut itu berinisial AA (46) dan MB (43).
Keduanya ditangkap pada Kamis, 19 Agustus 2021, ketika hendak berlayar di Pantai Paniis, Desa Taman Jaya, Kecamatan Sumur, Kabupaten Pandeglang, Banten, yang berdekatan dengan Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK).
Baca Juga
Advertisement
"Pelaku ditangkap saat akan berlayar menangkap ikan. Kedua pelaku lahir di Flores, beralamat tinggal di Bandar Lampung," kata Kasatpolirud Polres Pandeglang, AKP Dwi Hari, melalui pesan elektroniknya, Selasa (23/08/2021).
Satpolairud Polres Pandeglang kemudian menggeledah kapal milik kedua tersangka, didapati bahan peledak dan batang bukti lainnya, seperti potasium 20kg, 80 sumbu detonator, enam botol yang sudah siap ledak, alat pemicu api, mesin kompresor dan alat selam.
Pagi itu juga, Kamis, 19 Agustus 2021, sekitar pukul 08.30 WIB, kedua pelaku dibawa ke kantor Satpolairud Polres Pandeglang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Kita mengamankan pelaku yang diduga menggunakan bahan peledak pada saat mencari ikan di laut. Kapal beserta pelaku dan alat bukti dibawa ke kantor untuk diperiksa," terangnya.
Simak video pilihan berikut ini:
Kasus Dikembangkan
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 1 ayat 1 dan 3, Undang-undang (UU) Darurat Republik Indonesia nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman 20 tahun kurungan penjara. Dwi Hari mengaku masih terus mengembangkan kasus tersebut, sehingga bisa menjaring pelaku-pelaku lain yang menggunakan bom saat menangkap ikan. Tujuannya, agar warga semakin disiplin menjaga kelestarian laut di Kabupaten Pandeglang.
"Kita masih lakukan pengembangan, diduga masih ada kelompok-kelompok dari Lampung yang kemungkinan kerap melakukan tindakan serupa di wilayah kita," jelasnya.
Advertisement