Liputan6.com, Jakarta - Badan Kepegawaian Negara (BKN) memutuskan akan melaksanakan tes Seleksi Kompetensi Dasar atau SKD CPNS dan seleksi kompetensi PPPK non-Guru mulai 2 September 2021.
Keputusan ini terlampir dalam Surat BKN Nomor 7787/B-KS.04.01/SD/E/2021 terkait Penyampaian Jadwal SKD CPNS 2021, Seleksi Kompetensi PPPK NonGuru Tahun 2021, dan Rekomendasi Ketua Satgas Covid-19.
Advertisement
"Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS dan Seleksi Kompetensi PPPK NonGuru Tahun 2021 Instansi Pusat dan Instansi Daerah di lokasi BKN Pusat, Kantor Regional, dan UPT BKN akan dimulai pada tanggal 2 September 2021," jelas Surat BKN yang terbit 23 Agustus 2021, dikutip Selasa (24/8/2021).
Kendati begitu, BKN saat dimintai konfirmasi belum mau menjelaskan secara detil mengenai pelaksanaan SKD CPNS tersebut. Konon itu akan disampaikan secara resmi melalui sesi konferensi pers.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Sistem CAT
Secara jadwal, pelaksanaan ujian SKD berbasis komputer dengan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) telah mundur dari waktu yang ditetapkan sebelumnya pada 25 Agustus-4 Oktober 2021.
Pasalnya, sejumlah instansi termasuk BKN sempat menunda pengumuman hasil sanggah seleksi administrasi CPNS 2021. Jadwal yang mulanya akan diumumkan pada 15 Agustus 2021 dimundurkan menjadi 20 Agustus 2021.
Advertisement