Dokumen Syarat Perjalanan Masih Diberlakukan Saat Naik KRL Jabodetabek

Anne menyatakan terdapat dua surat atau dokumen yang dapat menggantikan STRP. Yakni surat tugas dari pimpinan perusahaan maupun instansi tempat bekerja.

oleh Ika Defianti diperbarui 24 Agu 2021, 09:10 WIB
Calon penumpang KRL mengantre saat pemeriksaan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) di Stasiun Bekasi, Jawa Barat, Selasa (13/7/2021). KAI Commuter mewajibkan calon penumpang KRL menunjukkan STRP sebagai syarat perjalanan selama masa PPKM Darura. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba menyatakan pihaknya masih memberlakukan dokumen syarat perjalanan menggunakan KRL untuk pengguna di sektor esensial dan kritikal saat pelaksanaan PPKM level 3.

Salah satunya yakni Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP). Kata dia, hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 58 tahun 2021.

"KAI Commuter akan mengikuti bila selanjutnya ada ketentuan terbaru dari pemerintah," kata Anne dalam keterangan tertulis, Selasa (24/8/2021).

Selain itu, Anne menyatakan terdapat dua surat atau dokumen lainnya yang dapat menggantikan STRP. Yakni surat tugas dari pimpinan perusahaan maupun instansi tempat bekerja.

Lalu dokumen lain untuk pengguna dengan kebutuhan mendesak seperti keperluan medis atau pengobatan, persalinan, duka cita atau vaksinasi.

"Dokumen-dokumen syarat perjalanan dengan menggunakan KRL yang harus dimiliki dan ditunjukan kepada petugas oleh para pengguna KRL," ucap Anne.

Sebelumnya, pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2, level 3, dan level 4 hingga Senin, 30 Agustus 2021.

Terdapat sejumlah wilayah yang turun turun menjadi PPKM level 3.

"Pemerintah memutuskan mulai tanggal 24 Agustus hingga 30 Agustus 2021, beberapa daerah bisa diturunkan levelnya dari level 4 ke level 3. Untuk Pulau Jawa dan Bali, wilayah aglomerasi Jabodetabek," papar Presiden Jokowi.


Luar Jabodetabek Level 3

Selain Jabodetabek, wilayah Bandung Raya, Surabaya Raya dan Semarang Raya juga akan menerapkan PPKM level 3 hingga 30 Agustus 2021. Adapun Jabodetabek, Bandung Raya dan Semarang Raya sebelumnya ditetapkan sebagai wilayah PPKM level 4.

"Untuk Pulau Jawa dan Bali, wilayah aglomerasi Jabodetabek Bandung Raya Surabaya Raya dan beberapa wilayah kota Kabupaten lainnya sudah bisa berada di pada level 3 pada 24 Agustus 2021," jelas Jokowi.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya