Liputan6.com, Jakarta Kota Bogor mendapat pelonggaran dari pemerintah pada aturan baru PPKM level 4. Dalam aturan baru PPKM level 4 di masa perpanjangan kali ini, pusat perbelanjaan atau mal diperbolehkan beroperasi.
Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim menyatakan Pemkot Bogor menyambut baik pelonggaran atas pusat perbelanjaan di Kota Bogor meskipun baru diperbolehkan untuk beroperasi dengan kapasitas 25 persen saja.
Advertisement
"Pelonggaran ini karena status PPKM di Kota Bogor turun dari level 4 ke level 3," kata Dedie kepada wartawan, Senin (23/8/2021) malam.
Secara umum, pusat perbelanjaan di Kota Bogor sudah mempersiapkan sesuai aturan pemerintah terkait teknis operasional mal selama masa PPKM level 3.
"Kemarin kan (mal) sudah diujicobakan dan ditinjau langsung oleh Pak Wali Kota dan Kapolresta," kata dia.
Menurut Dedie Pemkot Bogor juga akan mengeluarkan aturan baru terkait pelonggaran di sejumlah sektor usaha selama PPKM yang diperpanjang dari 24-30 Agustus 2021.
"Nanti turunan aturannya akan dikeluarkan dalam bentuk SE (surat edaran) Wali Kota," jelasnya.
Namun begitu, Dedie menjelaskan belum semua sektor mendapat relaksasi meskipun status PPKM di Kota Bogor turun. Salah satunya sektor pendidikan, belum diizinkan melakukan kegiatan belajar mengajar di sekolah.
"PTM belum. Kita harus lebih cermat mempersiapkan PTM agar tidak terjadi gelombang baru," ucapnya.
Salah satu persiapan yang dilakukan yaitu mempercepat vaksinasi untuk warga terutama kalangan pelajar dan mahasiswa di Kota Bogor.
"Intinya kami sangat bersyukur atas pencapaian perubahan status PPKM Kota Bogor dari level 4 menjadi level 3," terangnya.
Menurutnya, Kota Bogor dinilai telah berhasil menurunkan level dari resiko tinggi ke sedang. Hal ini tentu merupakan hasil kerja keras dari Forkopimda Kota Bogor dengan berbagai strateginya dalam menekan laju penyebaran Covid-19.
"Kami berharap masyarakat juga terus mendukung upaya-upaya yang dilakukan pemkot, bersama-sama mempertahankan bahkan kalau bisa meningkatkan status zona Covid-19 di Kota Bogor menjadi hijau," pungkasnya.
PPKM Kembali Diperpanjang
Pemerintah Pusat memutuskan memperpanjang PPKM mulai Selasa, 24 Agustus hingga 30 Agustus 2021. Meski demikian, sejumlah wilayah di Jawa dan Bali diturunkan statusnya dari Level 4 ke Level 3.
Keputusan tersebut disampaikan langsung Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui pernyataannya mengenai perkembangan PPKM terkini yang disiarkan langsung lewat akun Youtube Sekretariat Presiden, Senin (23/8/201) malam.
Untuk Pulau Jawa dan Bali, wilayah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya dan beberapa wilayah kota/kabupaten lainnya sudah bisa berada pada Level 3 mulai tanggal 24 agustus 2021.
"Untuk pulau Jawa dan Bali, ada perkembangan yang cukup baik. Level 4 dari 67 kabupaten/kota berkurang menjadi 51 kabupaten/kota. Level 3 dari 59 kabupaten/kota menjadi 67 kabupaten/kota dan level 2 dari 2 kabupaten/kota menjadi 10 kabupaten/kota,” ujar Jokowi.
Advertisement