BNPB: Banjir Kota Medan Dipicu Hujan Intensitas Tinggi di Bagian Hulu

Intensitas hujan yang tinggi terjadi di wilayah pegunungan pada Minggu, 22 Agustus 2021, menyebabkan air mengalir menuju dataran lebih rendah memicu debit air Sungai Deli meluap, sehingga Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut), terdampak banjir.

oleh Reza Efendi diperbarui 24 Agu 2021, 09:43 WIB
Terkait dengan fenomena cuaca di wilayah hulu, peringatan dini yang berlaku pada 20 hingga 21 Agustus 2021 telah diinformasikan oleh Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) (BNPB Indonesia)

Liputan6.com, Medan Intensitas hujan yang tinggi terjadi di wilayah pegunungan pada Minggu, 22 Agustus 2021, menyebabkan air mengalir menuju dataran lebih rendah memicu debit air Sungai Deli meluap, sehingga Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut), terdampak banjir.

Banjir terjadi pada malam hari pada pukul 22.00 WIB. 2 kelurahan terdampak banjir tersebut, antara lain Sei Mati dan Aur. Kedua kelurahan ini berada di wilayah administrasi Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Pusat Data Informasi dan Komunikasi Kebencanaan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Abdul Muhari mengatakan, saat banjir terjadi, ketinggian muka air terpantau pada 40 hingga 120 cm.

"Banjir merendam 863 unit rumah warga. Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Medan melaporkan 880 kepala keluarga atau 2.935 jiwa terdampak banjir tersebut," kata Abdul, Selasa (24/8/2021).

Merespons peristiwa itu, BPBD Kota Medan segera melakukan penanganan darurat, seperti pemantauan, pendataan dan penyelamatan. Petugas BPBD setempat berkoordinasi dengan aparat kelurahan dan kecamatan serta instansi terkait, seperti Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas), TNI dan Polri, untuk proses evakuasi warga.

Dalam proses penyelamatan, BPBD mempersiapkan perlengkapan dan perlengkapan yang dibutuhkan untuk mengevakuasi warga. BPBD Kota Medan juga melakukan pemantauan kondisi cuaca dan mengimbau warga untuk mengungsi ke tempat yang lebih aman.

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Fenomena Cuaca di Hulu

BPBD Provinsi Sumut telah meneruskan informasi peringatan dini dan meminta kesiapsiagaan melalui Surat Edaran Gubernur Sumatera Utara Nomor 360/7478/2021 tentang Peringatan Dini Gerakan Tanah dan Potensi Banjir (BNPB Indonesia)

Disebutkan Abdul, terkait dengan fenomena cuaca di wilayah hulu, peringatan dini yang berlaku pada 20 hingga 21 Agustus 2021 telah diinformasikan oleh Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG).

"Peringatan dini tersebut menyebutkan dampak hujan intensitas tinggi berpotensi banjir di wilayah Sumatera Utara, dengan status Waspada," sebutnya.

BPBD Provinsi Sumut telah meneruskan informasi peringatan dini dan meminta kesiapsiagaan melalui Surat Edaran Gubernur Sumatera Utara Nomor 360/7478/2021 tentang Peringatan Dini Gerakan Tanah dan Potensi Banjir, sehingga BPBD Kota Medan secara cepat merespons penanganan darurat di wilayahnya.

"Di samping surat edaran, BPBD provinsi juga menyiarkan peringatan dini cuaca di laman resmi mereka," terang Abdul.

Pantauan analisis inaRISK, sebanyak 24 kecamatan di Kota Medan memiliki potensi bahaya banjir dengan kategori sedang hingga tinggi. Kecamatan Maimun termasuk wilayah dengan potensi bahaya tersebut.


Potensi Hujan Lebat

Menghadapi potensi cuaca ekstrem pada pertengahan Agustus lalu, Kepala BNPB, Ganip Warsito, telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2021 tentang Peringatan Dini dan Langkah Kesiapsiagaan Menghadapi Potensi Cuaca Ekstrem 15 hingga 20 Agustus 2021 di Indonesia (BNPB Indonesia)

Abdul menuturkan, secara umum di wilayah Sumut berpotensi hujan lebat yang disertai petir atau kilat dan angin kencang pada hari ini dan esok hari, Rabu, 25 Agustus 2021. Pemerintah daerah dan masyarakat diharapkan waspada terhadap potensi bahaya banjir.

"Terpantau pada hari ini, cuaca di Kecamatan Medan Maimun berpeluang hujan sedang dan hujan petir," ujarnya.

Menghadapi potensi cuaca ekstrem pada pertengahan Agustus lalu, Kepala BNPB, Ganip Warsito, telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2021 tentang Peringatan Dini dan Langkah Kesiapsiagaan Menghadapi Potensi Cuaca Ekstrem 15 hingga 20 Agustus 2021 di Indonesia.

BNPB sejak dini mengimbau pemerintah daerah, termasuk wilayah Provinsi Sumut, yang berpotensi untuk meningkatkan kewaspadaan dan kesiapsiagaan sehingga upaya pengurangan risiko bencana dapat dilakukan secara optimal dan dampak diminimalkan.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya