Liputan6.com, Jakarta Pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan PPKM di Indonesia. Sejumlah wilayah telah mengalami penurunan level PPKM ke angka 3. Sementara yang lainnya masih bertengger pada level 4.
Mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2021 tentang pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat level 4, 3, 2 Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali dan 36 Tahun 2021 tentang pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat level 4 Corona Virus Disease 2019 di wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua, pengaturan tentang kegiatan pembelajaran di lembaga pendidikan tidak memperkenankan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas.
Advertisement
Pada level 4 PPKM, pembelajaran hanya dibolehkan digelar secara jarak jauh. Adapun aturannya sebagai berikut:
a. pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di satuan pendidikan dilakukan:
1) melalui pembelajaran jarak jauh; dan
2) maksimal 25% (dua puluh lima persen) pendidik dan/atau tenaga kependidikan pada masing masing satuan Pendidikan, dapat melakukan kegiatan persiapan teknis (simulasi) asesmen nasional pada tanggal 24 Agustus 2021 sampai dengan 2 September 2021.
Masuk PPKM Level 3, DKI Jakarta Boleh Lakukan Pembelajaran Tatap Muka
Sementara itu, DKI Jakarta boleh melakukan pembelajaran tatap muka terbatas saat Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3. Dengan menerapkan aturan kapasitas maksimal 50 persen.
Hal ini tertulis dalam Diktum kelima huruf a Instruksi Mendagri Nomor 35 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Wilayah Jawa dan Bali yang dikeluarkan pada Senin, 23 Agustus 2021 dan mulai berlaku pada Selasa, 24 Agustus 2021 sampai Senin, 30 Agustus 2021.
Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/2021, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19)
"Bagi satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50 persen," demikian Instruksi Mendagri tersebut, seperti dikutip dari Antara.
Pelaksanaan pembelajaran tatap muka dengan aturan kapasitas maksimal 50 persen berlaku pada satuan pendidikan sekolah dasar dan menengah serta universitas di wilayah Kabupaten/Kota Provinsi DKI Jakarta dengan kriteria level 3 yaitu Kabupaten Kepulauan Seribu, Kota Jakarta Barat, Kota Jakarta Timur, Kota Jakarta Selatan, Kota Jakarta Utara dan Kota Jakarta Pusat.
Mendagri Tito Karnavian menyatakan penetapan level wilayah tersebut berpedoman pada Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi COVID-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.
Namun, aturan kapasitas untuk satuan pendidikan anak usia dini (PAUD) yang menggelar pembelajaran tatap muka lebih sedikit yakni maksimal 33 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal lima peserta didik per kelas.
Sementara pendidikan anak berkebutuhan khusus, mulai dari SDLB, MILB, SMPLB, SMALB, dan MALB, kapasitas maksimal 62 persen sampai dengan 100 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal lima peserta didik per kelas.
Advertisement