Liputan6.com, Jakarta Dalam rangka membantu pemerintah dalam menangani pandemi Covid-19, Bank Indonesia akan membiayai bunga untuk pembiayaan vaksinasi dan penanganan kesehatan dengan penerbitan surat berharga negara (SBN) melalui private placement.
Adapun maksimum limit yang diberikan untuk pembiayaan tahun ini sebesar Rp 58 triliun dan Rp 40 triliun di tahun 2022.
Advertisement
"BI akan kontribusi semua biaya bunga kesehatan dengan maksimal limitnya Rp 58 triliun tahun ini dan Rp 40 triliun tahun depan, sesuai dengan kemapuan neraca Bank Indonesia agar tetap terjaga," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi pers, Jakarta, Selasa (24/8/2021).
Dalam pembiayaan ini tingkat suku bunga yang digunakan yakni suku bunga reverse repo BI tenor 3 bulan yang ditanggung bank sentral. Penanganan dalam pembiayaan cluster A ini meliputi pendanaan vaksinasi dan penangan kesehatan terkait Covid-19 lainnya.
Selain itu, Bank Indonesia juga akan membiayai penangan cluster kemanusiaan dan bantuan sosial. Masih menggunakan mekanisme SBN, BI akan membiayai Rp 157 triliun di tahun 2021 dan Rp 184 triliun di tahun 2022.
Tingkat bunga yang diberikan akan menjadi tanggungan pemerintah dengan tingkat bunga acuan suku bunga reverse repo BI tenor 3 bulan atau dibawah tingkat bunga pasar.
Pendanaan ini akan digunakan untuk penanganan kemanusiaan dalam bentuk pendanaan berbagai program perlindungan bagi masyarakat atau usaha kecil yang terdampak.
"Tingkat suku bunga reverse repo BI tenor 3 bulan ditanggung pemerintah," kata dia.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Kurangi Target Lelang Pemerintah
Sri Mulyani mengatakan adanya pembiayaan tersebut akan mengurangi target lelang pemerintah pada September-Desember 2021.
Seluruh SBN yang diterbitkan dengan tingkat bunga mengambang dengan acuan suku bunga reverse repo BI tenor 3 bulan. SBN yang diterbitkan bersifat tradable dan marketable.
Kerja sama ini pun tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) III antara Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia terkait skema dan mekanisme koordinasi antara pemerintah dan Bank Indonesia dalam rangka pembiayaan penangan kesehatan dan kemanusiaan. SKB III ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan 31 Desember 2022.
Reporter: Anisyah Al Faqir
Sumber: Merdeka.com
Advertisement