Polisi Akan Periksa Ayu Ting Ting Terkait Laporan Kasus Perundungan Daring

Penyidik Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan Ayu Ting Ting terkait laporan kasus perundungan daring pada Kamis 26 Agustus 2021.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 24 Agu 2021, 13:41 WIB
Jumpa pers RISALAH CINTA RAMADAN BERSAMA ANTV (Bambang E. Ros/Fimela.com)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap penyanyi Ayu Ting Ting pada Kamis 26 Agustus 2021 mendatang. Ayu akan diperiksa terkait laporan kasus dugaan perundungan daring alias online.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, Ayu Ting Ting akan dimintai keterangan terkait laporannya soal dugaan perundungan daring yang dilakukan seorang warganet.

"Tanggal 26 Agustus 2021, polisi jadwalkan mengagendakan pemanggilan terhadap Ayu Ting Ting," kata Yusri saat dihubungi Liputan6.com, Rabu (24/8/2021).

Yusri menjelaskan, Ayu Ting Ting dipanggil dalam kapasitasnya sebagai pelapor. Polisi akan menggali keterangan dan bukti-bukti dari Ayu atas kasus yang dilaporkan.

"Kami akan tanya dan minta bukti-bukti terkait," jelas Yusri.


Ayu Ting Ting Laporkan Warganet

Warna rambut terbaru Ayu Ting Ting mirip Cha Eun Woo/dok. Instagram @ayutingting92

Seperti diketahui, Ayu Ting Ting telah melaporkan seorang warganet atas kasus dugaan perundungan daring terhadap dirinya ke Polda Metro Jaya.

Sosok warganet yang dilaporkan tersebut berinisial KD. Menurut laporan, KD disangkakan dengan Pasal 315 KUHP tentang penghinaan.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya